4 Bidang Hukum Al-Quran: Ibadah, Muamalat, Munakahat dan Jinayat
Miftah yusufpati
Senin, 03 Februari 2025 - 18:04 WIB
Prof Dr KH Ali Yafie. (Ist)
LANGIT7.ID--Ulama Fikih Prof Dr AG KH Muhammad Ali Yafie (1926-2023 mengatakan penjabaran yang merinci hukum-hukum al-Qur'an yang dilakukan fiqh memperlihatkan adanya empat bidang utama yang menjadi sasaran dari hukum itu, yakni bidang 'ibadat, bidang muamalat, bidang munakahat dan bidang jinayat.
Dalam buku "Kontekstualisasi Doktrin Islam" bab "Konsep Hukum" (Paramadina, 1994), KH Ali Tafie menjelaskan hubungan manusia sebagai makhluk dengan Khaliqnya (Allah) diatur
penataannya melalui hukum ibadat.
Tata hubungan antara manusia dengan sesamanya dalam lalulintas pergaulan dan hubungan sehari-hari untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, diatur dalam hukum muamalat.
Tata hubungan manusia dalam kehidupan berkeluarga dalam suatu lingkungan rumah tangga, diatur melalui hukum munakahat. Terakhir, tata hubungan keselamatan, keamanan serta kesejahteraannya yang ditegakkan oleh pemegang kekuasaan umum atau badan peradilan, diatur melalui hukum jinayat.
Menurut KH Ali Yafie, adanya hukum-ibadat dalam batang tubuh hukum Islam yang bersumber dari al-Qur'an itu merupakan ciri utama hukum Islam.
Dalam buku "Kontekstualisasi Doktrin Islam" bab "Konsep Hukum" (Paramadina, 1994), KH Ali Tafie menjelaskan hubungan manusia sebagai makhluk dengan Khaliqnya (Allah) diatur
penataannya melalui hukum ibadat.
Tata hubungan antara manusia dengan sesamanya dalam lalulintas pergaulan dan hubungan sehari-hari untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, diatur dalam hukum muamalat.
Tata hubungan manusia dalam kehidupan berkeluarga dalam suatu lingkungan rumah tangga, diatur melalui hukum munakahat. Terakhir, tata hubungan keselamatan, keamanan serta kesejahteraannya yang ditegakkan oleh pemegang kekuasaan umum atau badan peradilan, diatur melalui hukum jinayat.
Menurut KH Ali Yafie, adanya hukum-ibadat dalam batang tubuh hukum Islam yang bersumber dari al-Qur'an itu merupakan ciri utama hukum Islam.