Munas Alim Ulama NU 2025 Tegaskan Laut Tak Boleh Dimiliki Individu Maupun Korporasi
Tim langit 7
Jum'at, 07 Februari 2025 - 07:00 WIB
ilustrasi
Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama menetapkan laut tidak boleh dimiliki oleh baik individu maupun korporasi.
"Kita dalam deskripsi masalahnya laut dikapling sebagai kepemilikan individu ataupun korporasi itu bisa jadi hak milik atau tidak? Nah, jawabannya laut tidak bisa dimiliki oleh individu ataupun korporasi,” ujar Ketua Sidang Komisi Bahtsul Masail Waqiiyah, KH Muhammad Cholil Nafis pada Sidang Pleno Munas Alim Ulama NU Kamis (6/2/2025).
Kiai Cholil juga secara tegas menyampaikan, negara tidak boleh menerbitkan sertifikat kepemilikan laut atau Hak Guna Bangunan (HBG) di kawasan laut baik kepada individu ataupun korporasi.
”Pertanyaan selanjutnya, bolehkan negara menerbitkan sertifikat kepemilikan laut kepada individu atau korporasi? Maka otomatis negara tidak boleh menerbitkan sertifikat baik kepada individu ataupun korporasi,” ujarnya.
Baca juga:Dilema Double Tax: PBNU Godok Solusi Pembayaran Pajak dan Zakat untuk Umat Islam
Sebagai informasi, pembahasan isu ini berlangsung secara lancar. Hal ini mengingat seluruh peserta menyepakati draf yang dibahas.
Dalam sidang komisi, Kiai Cholil menyampaikan bahwa laut boleh dimanfaatkan oleh siapa pun, untuk berbagai pemanfaatan seperti memberikan minum ternak, mengairi sawah, dan membuat budidaya ikan.
"Kita dalam deskripsi masalahnya laut dikapling sebagai kepemilikan individu ataupun korporasi itu bisa jadi hak milik atau tidak? Nah, jawabannya laut tidak bisa dimiliki oleh individu ataupun korporasi,” ujar Ketua Sidang Komisi Bahtsul Masail Waqiiyah, KH Muhammad Cholil Nafis pada Sidang Pleno Munas Alim Ulama NU Kamis (6/2/2025).
Kiai Cholil juga secara tegas menyampaikan, negara tidak boleh menerbitkan sertifikat kepemilikan laut atau Hak Guna Bangunan (HBG) di kawasan laut baik kepada individu ataupun korporasi.
”Pertanyaan selanjutnya, bolehkan negara menerbitkan sertifikat kepemilikan laut kepada individu atau korporasi? Maka otomatis negara tidak boleh menerbitkan sertifikat baik kepada individu ataupun korporasi,” ujarnya.
Baca juga:Dilema Double Tax: PBNU Godok Solusi Pembayaran Pajak dan Zakat untuk Umat Islam
Sebagai informasi, pembahasan isu ini berlangsung secara lancar. Hal ini mengingat seluruh peserta menyepakati draf yang dibahas.
Dalam sidang komisi, Kiai Cholil menyampaikan bahwa laut boleh dimanfaatkan oleh siapa pun, untuk berbagai pemanfaatan seperti memberikan minum ternak, mengairi sawah, dan membuat budidaya ikan.