Apa Hukumnya Orang Kaya Konsumsi Elpiji 3 Kg dan BBM Pertalite? MUI: Haram!
Esti setiyowati
Jum'at, 07 Februari 2025 - 19:15 WIB
MUI menyatakan hukum bagi orang kaya yang mengonsumsi gas 3 Kg dan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite adalah haram. Foto: Istimewa.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan hukum bagi orang kaya yang mengonsumsi gas 3 Kg dan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite adalah haram.
Hal ini dikatakan oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda. Kiai Miftah menjelaskan hal ini karena orang kaya menggunakan barang yang telah diperuntukkan bagi kelompok tertentu.
"Orang kaya tidak berhak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) dan gas bersubsidi," ujar Kiai Miftah, dikutip dari MUIDigital, Jumat (7/2/2025).
Baca juga: Warga Bakal Lebih Mudah Dapat LPG 3 Kg, RW Berpotensi Jadi Sub-pangkalan
Lebih lanjut, Kiai Miftah menjelaskan, pemerintah telah mengatur distribusi BBM bersubsidi untuk kelompok tertentu, yaitu transportasi umum dan para nelayan. Sementara pertalite untuk masyarakat menengah ke bawah.
"Gas elpiji 3 kg yang disubsidi oleh pemerintah hanya untuk rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan, dan petani miskin," tegas Kiai Miftah.
Ia menambahkan, distribusi, sanksi dan hukuman bagi orang yang menyalahgunakan telah diatur dengan jelas.
Hal ini dikatakan oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda. Kiai Miftah menjelaskan hal ini karena orang kaya menggunakan barang yang telah diperuntukkan bagi kelompok tertentu.
"Orang kaya tidak berhak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) dan gas bersubsidi," ujar Kiai Miftah, dikutip dari MUIDigital, Jumat (7/2/2025).
Baca juga: Warga Bakal Lebih Mudah Dapat LPG 3 Kg, RW Berpotensi Jadi Sub-pangkalan
Lebih lanjut, Kiai Miftah menjelaskan, pemerintah telah mengatur distribusi BBM bersubsidi untuk kelompok tertentu, yaitu transportasi umum dan para nelayan. Sementara pertalite untuk masyarakat menengah ke bawah.
"Gas elpiji 3 kg yang disubsidi oleh pemerintah hanya untuk rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan, dan petani miskin," tegas Kiai Miftah.
Ia menambahkan, distribusi, sanksi dan hukuman bagi orang yang menyalahgunakan telah diatur dengan jelas.