Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Sabtu, 26 April 2025
home global news detail berita

Apa Hukumnya Orang Kaya Konsumsi Elpiji 3 Kg dan BBM Pertalite? MUI: Haram!

esti setiyowati Jum'at, 07 Februari 2025 - 19:15 WIB
Apa Hukumnya Orang Kaya Konsumsi Elpiji 3 Kg dan BBM Pertalite? MUI: Haram!
MUI menyatakan hukum bagi orang kaya yang mengonsumsi gas 3 Kg dan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite adalah haram. Foto: Istimewa.
LANGIT7.ID-, Jakarta - - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan hukum bagi orang kaya yang mengonsumsi gas 3 Kg dan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite adalah haram.

Hal ini dikatakan oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda. Kiai Miftah menjelaskan hal ini karena orang kaya menggunakan barang yang telah diperuntukkan bagi kelompok tertentu.

"Orang kaya tidak berhak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) dan gas bersubsidi," ujar Kiai Miftah, dikutip dari MUIDigital, Jumat (7/2/2025).

Baca juga: Warga Bakal Lebih Mudah Dapat LPG 3 Kg, RW Berpotensi Jadi Sub-pangkalan

Lebih lanjut, Kiai Miftah menjelaskan, pemerintah telah mengatur distribusi BBM bersubsidi untuk kelompok tertentu, yaitu transportasi umum dan para nelayan. Sementara pertalite untuk masyarakat menengah ke bawah.

"Gas elpiji 3 kg yang disubsidi oleh pemerintah hanya untuk rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan, dan petani miskin," tegas Kiai Miftah.

Ia menambahkan, distribusi, sanksi dan hukuman bagi orang yang menyalahgunakan telah diatur dengan jelas.

"Adapun dalam hukum Islam, penggunaan BBM dan gas bersubsidi oleh orang kaya yang tidak berhak adalah haram," kata Kiai Miftah.

Hal itu didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan berikut:

Baca juga: Prabowo Batalkan Aturan LPG 3 Kg, Komisi XII Warning Tak Boleh Ada Penimbunan

1. Melanggar prinsip keadilan

Hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat An-Nahl ayat 90:

اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ

Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat Kebajikan …”

"Orang kaya yang mengambil hak orang miskin dalam subsidi berarti melanggar prinsip keadilan," jelas Kiai Miftah.

Kiai Miftah menjelaskan, subsidi adalah amanah dari pemerintah untuk rakyat yang membutuhkan. Menggunakannya tanpa hak dapat dianggap sebagai penyelewengan (khianat).

Menurut dia, Allah SWT telah memperingatkan dalam surat Al Baqarah ayat 188:

وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya: "Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui."

"Orang kaya yang menggunakan subsidi berarti mengambil sesuatu yang bukan haknya, yang dalam Islam tergolong perbuatan zalim," ucap Kiai Miftah.

Baca juga: LPG 3 Kg Sempat Langka, LPNU Minta Tertibkan Penerima Bukan Agennya

2. Dapat dikenakan hukum ghasab (mengambil hak orang lain secara paksa

Kiai Miftah menjelaskan, dalam fikih Islam, ghasab adalah mengambil atau memakai sesuatu yang bukan haknya tanpa izin.

"Orang kaya yang memakai subsidi merampas hak fakir miskin, sehingga perbuatannya termasuk dosa besar," pungkasnya.

(est)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Sabtu 26 April 2025
Imsak
04:26
Shubuh
04:36
Dhuhur
11:54
Ashar
15:14
Maghrib
17:51
Isya
19:01
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan