Pengusaha Keluhkan Pelarangan Pajang Reklame dan Display Rokok
Ahmad zuhdi
Rabu, 22 September 2021 - 20:05 WIB
Ilustrasi saatnya metikan rokok sebelum divonis penyakit oleh dokter. Foto: Langit7.id/iStock
Para pengusaha mengeluhkan aturan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang melarang pemasangan reklame dan display rokok. Termasuk juga aturan pelarangan memajang kemasan produk rokok di tempat berniaga.
Dewan Penasihat Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Tutum Rahanta mengatakan kebijakantersebut akan semakin menekan penjualan rokok dan pertumbuhan industri hasil tembakau secara luas. Menurutnya, aturantersebut juga kurang tepat dan tidak beralasan kuat karena rokok yang dijual toko bukan barang ilegal dan pemerintah mengizinkan peredarannya dengan pengenaan cukai.
Baca Juga:Kebijakan Anies Larang Etalase Rokok di Minimarket Dapat Dukungan
"Padahal sebelum ini juga sudah sangat dibatasi dan kami semua patuh. Semua sudah ada aturan perdagangannya termasuk kewajiban seperti pajak yang kami patuhi," kataTutum dalam keterangan tertulis, Rabu (22/9/2021).
Dia menilai, larangan tersebut juga akan menekan roda perekonomian yang saat ini masih jauh dari normal karena pandemi Covid-19 masih berlangsung. "Kami juga tidak sembarangan menjual di mana saja, harus jauh dari tempat ibadah dan jangkauan anak-anak," ucapnya.
Tutum pun menyayangkan aturan yang tiba-tiba dikeluarkan tanpa ada sosialisasi kepada dunia usaha dan tentu akan menambah beban kepada industri. Dia berharap, Gubernur DKI Jakarta dapat mencabut aturan tersebut agar tidak menjadi sentimen buruk bagi industri dan tidak menjadi diskriminasi.
Sementara, Ketua Departemen Minimarket Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo) Gunawan Baskoro mengatakan, seruanAnies tersebutdapat menekan kinerja ritel secara keseluruhan. Menurutnya, aturan dari pemerintah pusat dan daerah sudah sangat ketat bagi produk rokok dari hulu hingga hilir industri.
Dewan Penasihat Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Tutum Rahanta mengatakan kebijakantersebut akan semakin menekan penjualan rokok dan pertumbuhan industri hasil tembakau secara luas. Menurutnya, aturantersebut juga kurang tepat dan tidak beralasan kuat karena rokok yang dijual toko bukan barang ilegal dan pemerintah mengizinkan peredarannya dengan pengenaan cukai.
Baca Juga:Kebijakan Anies Larang Etalase Rokok di Minimarket Dapat Dukungan
"Padahal sebelum ini juga sudah sangat dibatasi dan kami semua patuh. Semua sudah ada aturan perdagangannya termasuk kewajiban seperti pajak yang kami patuhi," kataTutum dalam keterangan tertulis, Rabu (22/9/2021).
Dia menilai, larangan tersebut juga akan menekan roda perekonomian yang saat ini masih jauh dari normal karena pandemi Covid-19 masih berlangsung. "Kami juga tidak sembarangan menjual di mana saja, harus jauh dari tempat ibadah dan jangkauan anak-anak," ucapnya.
Tutum pun menyayangkan aturan yang tiba-tiba dikeluarkan tanpa ada sosialisasi kepada dunia usaha dan tentu akan menambah beban kepada industri. Dia berharap, Gubernur DKI Jakarta dapat mencabut aturan tersebut agar tidak menjadi sentimen buruk bagi industri dan tidak menjadi diskriminasi.
Sementara, Ketua Departemen Minimarket Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo) Gunawan Baskoro mengatakan, seruanAnies tersebutdapat menekan kinerja ritel secara keseluruhan. Menurutnya, aturan dari pemerintah pusat dan daerah sudah sangat ketat bagi produk rokok dari hulu hingga hilir industri.