LANGIT7.ID, Jakarta - Para pengusaha mengeluhkan aturan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang melarang pemasangan reklame dan
display rokok. Termasuk juga aturan pelarangan memajang kemasan produk rokok di tempat berniaga.
Dewan Penasihat Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Tutum Rahanta mengatakan kebijakan tersebut akan semakin menekan penjualan rokok dan pertumbuhan industri hasil tembakau secara luas. Menurutnya, aturan tersebut juga kurang tepat dan tidak beralasan kuat karena rokok yang dijual toko bukan barang ilegal dan pemerintah mengizinkan peredarannya dengan pengenaan cukai.
Baca Juga: Kebijakan Anies Larang Etalase Rokok di Minimarket Dapat Dukungan"Padahal sebelum ini juga sudah sangat dibatasi dan kami semua patuh. Semua sudah ada aturan perdagangannya termasuk kewajiban seperti pajak yang kami patuhi," kata Tutum dalam keterangan tertulis, Rabu (22/9/2021).
Dia menilai, larangan tersebut juga akan menekan roda perekonomian yang saat ini masih jauh dari normal karena pandemi Covid-19 masih berlangsung. "Kami juga tidak sembarangan menjual di mana saja, harus jauh dari tempat ibadah dan jangkauan anak-anak," ucapnya.
Tutum pun menyayangkan aturan yang tiba-tiba dikeluarkan tanpa ada sosialisasi kepada dunia usaha dan tentu akan menambah beban kepada industri. Dia berharap, Gubernur DKI Jakarta dapat mencabut aturan tersebut agar tidak menjadi sentimen buruk bagi industri dan tidak menjadi diskriminasi.
Sementara, Ketua Departemen Minimarket Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo) Gunawan Baskoro mengatakan, seruan Anies tersebut dapat menekan kinerja ritel secara keseluruhan. Menurutnya, aturan dari pemerintah pusat dan daerah sudah sangat ketat bagi produk rokok dari hulu hingga hilir industri.
Baca Juga: Ternyata Bukan Nikotin Penyebab Utama Penyakit pada Perokok"Kami sudah tunaikan semua kewajiban, bukannya didukung malah makin ditekan. Kondisi ritel nasional juga belum menunjukkan tren pemulihan," kata Gunawan.
Gunawan pun meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengkaji lebih jauh dampak dari aturan ini terhadap keberlangsungan industri ritel ke depan. Pasalnya, dia mencatat saat ini, sudah lebih dari 1.500 gerai toko swalayan, kelontong,
hypermarket, dan
department store berguguran akibat pandemi.
Di tempat berbeda, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pasar Indonesia (Asparindo) Joko Setiyanto menuturkan, larangan pemajangan rokok bakal menekan toko-toko di pasar tradisional dan warung. Karena, kata dia, rokok merupakan salah satu komoditas utama dalam perdagangan di lapisan tersebut.
Baca Juga: Jangan Merokok di Area Masjid, Hukum Paling Ringan Makruh"Kebijakan ini justru mengabaikan upaya percepatan pemulihan ekonomi masyarakat yang terpukul oleh pandemi Covid-19," ucapnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan larangan pemajangan reklame dan display rokok, termasuk juga memajang kemasan produk rokok di tempat berniaga. Ketentuan tertuang di Seruan Gubernur Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok yang diterbitkan pada 9 Juni 2021. Aturan ini diklaim demi melindungi masyarakat dari bahaya rokok. (Sumber:
Anadolu Agency)
Baca Juga:
Tips Tetap Bugar Saat Pandemi ala Dokter Nadia Alaydrus
Waspada Kebiasaan Sehari-hari Pemicu Tulang Keropos(asf)