LANGIT7.ID, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati mendukung Seruan Gubernur (Sergub) DKI Anies Baswedan tentang pelarangan membuka etalase rokok di minimarket. Menurut dia, Sergub ini merupakan kebijakan yang tepat.
“Karena bila terjadi pengurangan konsumsi rokok tentunya ini akan meminilisir orang-orang yang merokok untuk berkerumun,” kata Mufida dalam keterangannya, Kamis (16/9/2021).
Baca Juga: Tiga Tips Awet Muda ala Dokter Haekal AnshariMufida menilai, kebijakan Gubernur Anies tersebut merupakan perlindungan masyarakat Jakarta terhadap bahaya merokok. Dia mengungkapkan, di dalam poin ke-3 Sergub Nomor 8 Tahun 2021 berisi tidak memasang reklame rokok atau zat adiktif baik
indoor maupun
outdoor. Termasuk memajang kemasan atau bungkus rokok atau zat adiktif di tempat penjualan.
“Sejumlah minimarket di Jakarta telah menjalankan Sergub ini. Karena itulah perlu dilakukan pengawasan dan penegasan hukum yang jelas pada kawasan dilarang merokok,” tuturnya.
Ia menambahkan, pelarangan terbukanya etalase rokok di minimarket juga sebagai upaya pencegahan agar anak-anak dibawah umur tidak membeli rokok. Sebab bila etalase rokok ditutup merupakan kebijakan pencegahan dan menuju Indonesia sehat dari bahaya rokok.
Baca Juga: Ingin Sehat, Sebaiknya Pilih Menu Rebus-RebusanSebab, kata dia, meskipun produk rokok di cover bungkusnya telah memberikan peringatan dan bahaya merokok namun hal tersebut tidak mengurangi pengkonsumsi rokok di masyarakat. Karenanya dengan adanya kebijakan penutupan etalasi ke depan akan benar-benar mengurangi konsumsi rokok di masyarakat.
“Kami juga mendukung ke depan warung-warung eceran atau toko kelontong yang menjual rokok juga disasar untuk ditutup,” katanya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan instruksi langsung bahwa minimarket di Jakarta yang menjual produk rokok dan dipajang di etalase harus ditutupi kain. Pelarangan memajang rokok di etalase toko tertuang dalam Seruan Gubernur (Sergub) DKI Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok.
Baca Juga:
Tiada Kata Terlambat Menghafal Quran, Berikut Tipsnya untuk Dewasa
Begini Hukum Duduk Setelah Sujud pada Rakaat Ganjil(asf)