Makanan Haram: Binatang yang Disembelih Bukan Karena Allah
Miftah yusufpati
Selasa, 11 Februari 2025 - 17:04 WIB
Binatang yang disembelih bukan karena Allah adalah termasuk haram menurut Islam. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID--Binatang yang disembelih bukan karena Allah adalah termasuk haram menurut Islam. Maksudnya, binatang yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah, misalnya nama berhala kaum penyembah berhala (watsaniyyin) dahulu apabila hendak menyembelih binatang, mereka sebut nama-nama berhala mereka seperti Laata dan Uzza. Ini berarti suatu taqarrub kepada selain Allah dan menyembah kepada selain asma' Allah yang Maha Besar.
Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam buku yang diterjemahkan Mu'ammal Hamidy berjudul "Halal dan Haram dalam Islam" (Bina Ilmu, 1993) mengatakan sebab (illah) diharamkannya binatang yang disembelih bukan karena Allah di sini ialah semata-mata illah agama, dengan tujuan untuk melindungi akidah tauhid, kemurnian akidah dan memberantas kemusyrikan dengan segala macam manifestasi berhalanya dalam seluruh lapangan.
Allah yang menjadikan manusia, yang menyerahkan semua di bumi ini kepada manusia dan yang menjinakkan binatang untuk manusia, telah memberikan perkenan kepada manusia untuk mengalirkan darah binatang tersebut guna memenuhi kepentingan manusia dengan menyebut asma'Nya ketika menyembelih.
Dengan demikian, menyebut asma' Allah ketika itu berarti suatu pengakuan, bahwa Dialah yang menjadikan binatang yang hidup ini, dan kini telah memberi perkenan untuk menyembelihnya.
Oleh karena itu, menyebut selain nama Allah ketika menyembelih berarti meniadakan perkenan ini dan dia berhak menerima larangan memakan binatang yang disembelih itu.
Baca juga: Hikmah Diharamkannya Mengonsumsi Darah yang Mengalir dan Daging Babi
Macam-Macam Bangkai
Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam buku yang diterjemahkan Mu'ammal Hamidy berjudul "Halal dan Haram dalam Islam" (Bina Ilmu, 1993) mengatakan sebab (illah) diharamkannya binatang yang disembelih bukan karena Allah di sini ialah semata-mata illah agama, dengan tujuan untuk melindungi akidah tauhid, kemurnian akidah dan memberantas kemusyrikan dengan segala macam manifestasi berhalanya dalam seluruh lapangan.
Allah yang menjadikan manusia, yang menyerahkan semua di bumi ini kepada manusia dan yang menjinakkan binatang untuk manusia, telah memberikan perkenan kepada manusia untuk mengalirkan darah binatang tersebut guna memenuhi kepentingan manusia dengan menyebut asma'Nya ketika menyembelih.
Dengan demikian, menyebut asma' Allah ketika itu berarti suatu pengakuan, bahwa Dialah yang menjadikan binatang yang hidup ini, dan kini telah memberi perkenan untuk menyembelihnya.
Oleh karena itu, menyebut selain nama Allah ketika menyembelih berarti meniadakan perkenan ini dan dia berhak menerima larangan memakan binatang yang disembelih itu.
Baca juga: Hikmah Diharamkannya Mengonsumsi Darah yang Mengalir dan Daging Babi
Macam-Macam Bangkai