home masjid

Semua Binatang Laut Halal: Apakah Termasuk Anjing Laut dan Babi Laut?

Sabtu, 15 Februari 2025 - 19:38 WIB
Binatang laut semua halal, didapat dalam keadaan bagaimanapun. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID-Binatang laut yaitu semua binatang yang hidupnya di dalam air. Binatang ini semua halal, didapat dalam keadaan bagaimanapun, apakah waktu diambilnya itu masih dalam keadaan hidup ataupun sudah bangkai, terapung atau tidak. Binatang-binatang tersebut berupa ikan ataupun yang lain, seperti: anjing laut, babi laut dan sebagainya.

Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya yang diterjemahkan Mu'ammal Hamidy berjudul "Halal dan Haram dalam Islam" (Bina Ilmu, 1993) menjelaskan bagi yang mengambilnya tidak lagi perlu diperbincangkan, apakah dia seorang muslim ataupun orang kafir.

Dalam hal ini Allah memberikan keleluasaan kepada hamba-hamba-Nya dengan memberikan perkenan (mubah) untuk makan semua binatang laut, tidak ada satu pun yang diharamkan dan tidak ada satu pun persyaratan untuk menyembelihnya seperti yang berlaku pada binatang lainnya.

"Bahkan Allah menyerahkan bulat-bulat kepada manusia untuk mengambil dan menjadikannya sebagai modal kekayaan menurut kebutuhannya dengan usaha semaksimal mungkin untuk tidak menyiksanya," ujar Al-Qardhawi.

Allah SWT berfirman: "Dialah Zat yang memudahkan laut supaya kamu makan daripadanya daging yang lembut." (QS an-Nahl: 14)

"Dihalalkan buat kamu binatang buronan laut dan makanannya sebagai perbekalan buat kamu dan untuk orang-orang yang belayar." (QS al-Maidah: 96)

Baca juga: Keadaan Darurat Mengonsumsi Makanan Haram: Bagaimana Batasannya?
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya