Ziarah Kubur Jelang Puasa Ramadan Menurut Muhammadiyah
Miftah yusufpati
Senin, 17 Februari 2025 - 17:25 WIB
Warga Muhammadiyah harus bisa memahami praktik ziarah kubur dengan pandangan sesuai Manhaj Tarjih PP Muhammadiyah. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID--Dalam pandangan Muhammadiyah, ziarah kubur sebelum Ramadan, perlu dikategorikan dengan jelas. Secara umum, ziarah kubur dianjurkan karena dapat mengingatkan manusia akan kematian. Namun, jika dikhususkan hanya di bulan Sya’ban tanpa ada dasar dalil yang kuat, maka hal itu perlu dikritisi.
Majelis Tarjih Muhammadiyah menegaskan bahwa setiap amalan yang dijadikan ibadah khusus harus memiliki landasan yang jelas dari Al-Qur’an atau hadis shahih.
Dengan demikian, persiapan menyambut Ramadan tidak hanya sekadar rutinitas tahunan, tetapi harus dilakukan dengan pemahaman yang benar.
Persiapan Ramadan dengan memperbanyak ibadah sunnah, kesiapan lingkungan dengan menciptakan suasana yang mendukung ibadah, serta menjaga aspek sosial dengan menjalin silaturahmi dan kebersihan diri, semuanya menjadi bagian dari cara umat Islam memuliakan bulan suci ini.
Baca juga: Ziarah Kubur Menurut Salafi: Beda yang Disyari’atkan, yang Bid'ah, dan Syirik
Hukum Ziarah Kubur
Pandangan Muhammadiyah terkait ziarah kubur termuat dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT) Kitab Jenazah bab Ziarah Qubur.
Majelis Tarjih Muhammadiyah menegaskan bahwa setiap amalan yang dijadikan ibadah khusus harus memiliki landasan yang jelas dari Al-Qur’an atau hadis shahih.
Dengan demikian, persiapan menyambut Ramadan tidak hanya sekadar rutinitas tahunan, tetapi harus dilakukan dengan pemahaman yang benar.
Persiapan Ramadan dengan memperbanyak ibadah sunnah, kesiapan lingkungan dengan menciptakan suasana yang mendukung ibadah, serta menjaga aspek sosial dengan menjalin silaturahmi dan kebersihan diri, semuanya menjadi bagian dari cara umat Islam memuliakan bulan suci ini.
Baca juga: Ziarah Kubur Menurut Salafi: Beda yang Disyari’atkan, yang Bid'ah, dan Syirik
Hukum Ziarah Kubur
Pandangan Muhammadiyah terkait ziarah kubur termuat dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT) Kitab Jenazah bab Ziarah Qubur.