home masjid

Tradisi Haul dan Membangun Kuburan Menurut Nahdlatul Ulama: Ada Pengecualian

Rabu, 19 Februari 2025 - 17:13 WIB
Makam Sunan Ampel. Membangun kuburan dihukumi makruh. Foto: LintasJatimNews
LANGIT7.ID--Haul dalam konteks keagamaan didefinisikan sebagai peringatan tahunan atas wafatnya tokoh penting Islam, seperti ulama atau wali. Acara ini umumnya diisi dengan pembacaan doa, tahlil, dan diskusi tentang kehidupan serta ajaran tokoh yang dihormati tersebut. Haul tidak hanya mengingatkan umat Islam akan warisan spiritual, tetapi juga memperkuat tali persaudaraan dan nilai-nilai keislaman dalam komunitas.

Sejarah peringatan haul bermula dari tradisi mengenang ulama dan tokoh suci yang telah wafat. Tradisi ini sangat populer di kalangan masyarakat Muslim, terutama di Timur Tengah dan Asia Selatan.

Haul diadakan sebagai ekspresi penghormatan dan untuk memohon berkah melalui doa bersama. Acara ini juga bertujuan untuk mempererat tali persaudaraan di antara umat. Setiap tahun, ribuan umat Islam berkumpul untuk membacakan doa dan mengenang jasa para tokoh tersebut dalam peringatan haul.

Ulama NU, KH MA Sahal Mahfudh, dalam bukunya "Dialog Problematika Umat" menjelaskan status hukum haul, tidak bisa lepas dari bentuk kegiatan dan rangkaian acaranya. Berarti, menghukumi haul sama dengan menghukumi perbuatan yang terdapat dalam perhelatan itu.

Kata haul (حول) secara etimologis dalam istilah literatur fiqih terdapat dalam bab zakat. Haul bermakna sebagai syarat wajibnya zakat hewan ternak, emas, perak, serta harta dagangan. Jadi, haul berarti kekayaan harus dizakati bila berumur satu tahun.

Di sini bagi Kiai Sahal ada kesesuaian makna lughawi haul dengan acara haul. Sebab dalam kenyataannya acara haul dilakukan satu tahun sekali pada hari wafatnya orang yang diperingati haulnya.

Menurut Kiai Sahal, ada tiga muatan peringatan haul yang selalu dilaksanakan oleh umat Islam Nusantara:
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya