Gunakan Empat Strategi, Koperasi Direbranding Sebagai Entitas Bisnis Modern
Zulkarmedi siregar
Senin, 12 Juli 2021 - 19:17 WIB
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki. Foto. KemenKopUKM
Setiap 12 Juli diperingati sebagai Hari Koperasi. Untuk peringatan tahun ini, pemerintah mengambil kebijakan melakukan rebranding koperasi sebagai entitas bisnis yang modern, kontributif, dan kompetitif.
Pemerintah mengeluarkan empat strategi dalam upaya pengembangan koperasi modern. Pertama, pemgembangan model bisnis koperasi melalui korporatisasi pangan. Kedua, pengembangan Factory Sharing dengan kemitraan terbuka agar terhubung dalam rantai pasok. Ketiga, pengembangan Koperasi Multi Pihak. Dan keempat, penguatan kelembagaan dan usaha anggota koperasi melalui strategi amalgamasi (spin off dan split off).
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam acara Puncak Peringatan Hari Koperasi ke-74 yang digelar secara virtual, Senin (12/7/2021), menyebut kebijakan itu memiliki landasan hukum UU Nomor 11 Tahun 2020 dan PP Nomor 7 Tahun 2021, tidak hanya memuat kemudahan bagi koperasi, tetapi juga menjadi peluang yang dapat dimanfaatkan koperasi dan UMKM.
“Antara lain amanat UU bahwa program belanja Kementerian/Lembaga dengan proporsi sebesar 40% untuk UMKM. Selain itu, pemanfaatan fasilitas infrastruktur publik, seperti rest area, bandara, pelabuhan, stasiun, mall dan infratsruktur publik lainya sebesar 30% juga untuk UMKM,” ujar Teten.
Teten menekankan bahwa entrepreneurship mindset dari koperasi juga harus diubah. Koperasi simpan pinjam atau credit union perlu melakukan transformasi bisnis dengan mulai masuk membiayai sektor-sektor produktif. Tidak hanya itu KSP atau CU juga harus melakukan inovasi diversifikasi jenis usaha.
“Pemerintah juga mendukung inovasi pada koperasi salah satunya melalui digitalisasi, dengan peluncuran IDX COOP (Portal Inovasi Koperasi) pada tahun 2020, yang mendokumentasikan berbagai gagasan dan praktik inovasi perkoperasian,” katanya.
Pemerintah mengeluarkan empat strategi dalam upaya pengembangan koperasi modern. Pertama, pemgembangan model bisnis koperasi melalui korporatisasi pangan. Kedua, pengembangan Factory Sharing dengan kemitraan terbuka agar terhubung dalam rantai pasok. Ketiga, pengembangan Koperasi Multi Pihak. Dan keempat, penguatan kelembagaan dan usaha anggota koperasi melalui strategi amalgamasi (spin off dan split off).
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam acara Puncak Peringatan Hari Koperasi ke-74 yang digelar secara virtual, Senin (12/7/2021), menyebut kebijakan itu memiliki landasan hukum UU Nomor 11 Tahun 2020 dan PP Nomor 7 Tahun 2021, tidak hanya memuat kemudahan bagi koperasi, tetapi juga menjadi peluang yang dapat dimanfaatkan koperasi dan UMKM.
“Antara lain amanat UU bahwa program belanja Kementerian/Lembaga dengan proporsi sebesar 40% untuk UMKM. Selain itu, pemanfaatan fasilitas infrastruktur publik, seperti rest area, bandara, pelabuhan, stasiun, mall dan infratsruktur publik lainya sebesar 30% juga untuk UMKM,” ujar Teten.
Teten menekankan bahwa entrepreneurship mindset dari koperasi juga harus diubah. Koperasi simpan pinjam atau credit union perlu melakukan transformasi bisnis dengan mulai masuk membiayai sektor-sektor produktif. Tidak hanya itu KSP atau CU juga harus melakukan inovasi diversifikasi jenis usaha.
“Pemerintah juga mendukung inovasi pada koperasi salah satunya melalui digitalisasi, dengan peluncuran IDX COOP (Portal Inovasi Koperasi) pada tahun 2020, yang mendokumentasikan berbagai gagasan dan praktik inovasi perkoperasian,” katanya.