Salat Tarawih di Masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz 39 Rakaat Termasuk Witir
Miftah yusufpati
Selasa, 04 Maret 2025 - 17:19 WIB
Di era Umar bin Abdul Aziz orang-orang Madinah di masjid Nabawi menambah jumlah rakaat menjadi 36 dari yang awalnya 20 rakaat. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID--Setelah Khalifah Ali bin Abi Thalib wafat, tidak ada perubahan yang signifikan pada teknis salat Tarawih. Tentu yang terjadi hanyalah rotasi imam yang berganti dari khalifah ke khalifah, dan itu memang sesuatu yang niscaya terjadi. Akan tetapi, secara teknis dan juga jumlah rakaat, tidak ada perubahan sejak wafatnya Sayyidina Ali ra, yakni salat tarawih dilaksanakan berjamaah dengan jumlah rakaat 20, dan 3 rakaat witir.
Setiap 4 rakaat ada istirahat (tarwiih). Begitu seterusnya. Sampai akhirnya benar-benar terjadi perubahan itu di tahun ke 99 Hijriyah, ketika Umar bin Abdul Aziz menjabat sebagai khalifah dari Bani Umayah.
Perubahannya terdapat pada jumlah rakaat yang dikerjakan. Jumlah rakaat yang sudah lama menjadi tradisi dan diaminkan oleh seluruh umat Islam sejak zaman Umar bin Khattab ra, yakni 20 rakaat, berubah menjadi lebih banyak; yakni menjadi 36 rakaat. Di luar 3 rakaat Witir.
"Maknanya kalau digabungkan dengan witir, salat tarawih di zaman Umar bin Abdul Aziz totalnya menjadi 39 rakaat," tulis Ahmad Zarkasih Lc, dalam bukunya berjudul "Sejarah Tarawih".
Menurutnya, beberapa sumber menyebutkan bahwa adanya tambahan rakaat yang dilakukan oleh Umar bin Abdul Aziz dari 20 menjadi 36 di masjid Nabawi Madinah, itu disebabkan karena Umar bin Abdul Aziz iri dengan orang Makkah.
Diceritakan, bahwasanya salat tarawih di Masjidil haram itu dikerjakan dengan format 20 rakaat, dan mereka istirahat di setiap 2 salam; yakni 4 rakaat. Jika demikian, berarti istirahat atau tarwiih yang mereka dapati adalah 4 kali. Sama seperti orang Madinah.
Baca juga: Shalat Tarawih Membawa Keberkahan bagi Kesehatan Fisik, Emosional, dan Mental
Setiap 4 rakaat ada istirahat (tarwiih). Begitu seterusnya. Sampai akhirnya benar-benar terjadi perubahan itu di tahun ke 99 Hijriyah, ketika Umar bin Abdul Aziz menjabat sebagai khalifah dari Bani Umayah.
Perubahannya terdapat pada jumlah rakaat yang dikerjakan. Jumlah rakaat yang sudah lama menjadi tradisi dan diaminkan oleh seluruh umat Islam sejak zaman Umar bin Khattab ra, yakni 20 rakaat, berubah menjadi lebih banyak; yakni menjadi 36 rakaat. Di luar 3 rakaat Witir.
"Maknanya kalau digabungkan dengan witir, salat tarawih di zaman Umar bin Abdul Aziz totalnya menjadi 39 rakaat," tulis Ahmad Zarkasih Lc, dalam bukunya berjudul "Sejarah Tarawih".
Menurutnya, beberapa sumber menyebutkan bahwa adanya tambahan rakaat yang dilakukan oleh Umar bin Abdul Aziz dari 20 menjadi 36 di masjid Nabawi Madinah, itu disebabkan karena Umar bin Abdul Aziz iri dengan orang Makkah.
Diceritakan, bahwasanya salat tarawih di Masjidil haram itu dikerjakan dengan format 20 rakaat, dan mereka istirahat di setiap 2 salam; yakni 4 rakaat. Jika demikian, berarti istirahat atau tarwiih yang mereka dapati adalah 4 kali. Sama seperti orang Madinah.
Baca juga: Shalat Tarawih Membawa Keberkahan bagi Kesehatan Fisik, Emosional, dan Mental