home masjid

Sempat Murtad Lalu Tobat, Bagaimana Kewajiban Puasa yang Ditinggalkan?

Rabu, 05 Maret 2025 - 17:44 WIB
Begitu kembali lagi menjadi muslim, dia diwajibkan untuk mengganti (mengqadha) puasa yang telah ditinggalkannya. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID-Menurut jumhur ulama, orang yang sejak kecil terlahir sebagai orang yang bukan muslim, ketika ia masuk Islam, tidak diwajibkan untuk mengganti semua perintah dan kewajiban agama. Semua dosa-dosanya semasa kafir telah langsung dihapuskan oleh Allah SWT dengan keislamannya.

Lalu, seandainya ada seorang kafir masuk Islam di tengah hari bulan Ramadan, menurut Al-Hanabilah, dia hanya diwajibkan untuk berimsak hingga masuk waktu maghrib. Dan nanti setelah selesai Ramadan, dia wajib untuk mengqadha' satu hari di mana dia masuk Islam.

Hal itu karena setelah masuk Islam di tengah hari itu, dia telah menjadi muslim. Maka wajib atas dirinya untuk berpuasa. Namun karena sejak malamnya tidak berniat, maka puasanya tidak sah. Sehingga yang wajib hanya berimsak saja.

Baca juga: Puasa Menurut Al-Qur'an: 3 Ayat tentang Puasa Ramadan Terputus-putus

Hanya saja, ulama seperti Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah dan Asy-Syafi'iyah tidak mewajibkan mualaf itu untuk mengqadha'. Mereka juga tidak mewajibkannya melakukan imsak, kecuali hanya menganjurkan saja. Sehingga hukumnya bukan wajib tetapi mustahab. Dasar pendapat ini sesuai firman Allah SWT:

"Katakanlah kepada orang-orang yang kafir itu: "Jika mereka berhenti (dari kekafirannya), niscaya Allah akan mengampuni mereka tentang dosa-dosa mereka yang sudah lalu; dan jika mereka kembali lagi sesungguhnya akan berlaku (kepada mereka) sunnah (Allah tenhadap) orang-orang dahulu" (QS. Al-Anfal: 38)

Selanjutnya juga firmah Allah Taala:
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya