home global news

Menhub Dudy Menilai Surat Edaran Libur Lebaran sebagai Keputusan Penting & Strategis

Kamis, 06 Maret 2025 - 08:51 WIB
Menhub Dudy Purwagandhi mengapresiasi surat edaran tentang libur lebaran sebagai langkah yang sangat penting dan strategis.
Surat Edaran Bersama tentang libur lebaran bagi anak sekolah telah dikeluarkan. Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi amat mengapresiasi keputusan tersebut sebagai langkah yang sangat penting dan strategis untuk memperlancar arus mudik Lebaran 2025.

Untuk itu Menhub Dudy mengucapkan terima kasih kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, serta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, atas dikeluarkannya Surat Edaran Bersama terkait libur sekolah menjelang dan sesudah Lebaran 2025.

Ia mengatakan, dengan adanya libur sekolah pada periode tersebut akan mengurangi kepadatan lalu lintas, serta mendukung kelancaran perjalanan bagi masyarakat yang akan merayakan Lebaran bersama keluarga di kampung halaman.

"Kami sangat mengapresiasi kerja sama dan dukungan dari Bapak Menteri Agama, Bapak Menteri Dalam Negeri, serta Bapak Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah dalam menerbitkan surat edaran ini. Langkah ini menunjukkan sinergi yang kuat antarkementerian dalam mewujudkan mudik Lebaran yang aman, nyaman, serta lancar bagi seluruh masyarakat Indonesia," kata Menhub Dudy di Jakarta, Rabu (5/3/2025) melalui keterangan pers.

Baca juga:UPDATE! Libur Lebaran Anak Sekolah Resmi Dimajukan

Kebijakan ini memberikan kesempatan bagi siswa dan keluarga untuk menikmati momen Lebaran dengan lebih tenang. Menhub Dudy berharap, kerja sama yang baik ini dapat terus terjalin demi kemajuan dan kenyamanan masyarakat, serta keselamatan dalam perjalanan arus mudik Lebaran 2025.

Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Agama tentang Pembelajaran di Bulan Ramadhan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi menyebutkan, pada tanggal 6-20 Maret kegiatan pembelajaran dilakukan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya