Apakah Penghasilan YouTuber Wajib Dizakati? Begini Penjelasan MUI
Muhajirin
Sabtu, 25 September 2021 - 16:04 WIB
ilustrasi YouTuber (foto: langit7.id/istock)
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Abdul Muiz Ali, menilai menjadi youtuber bisa disebut sebagai bentuk profesi yang berpenghasilan jutaan hingga miliaran rupiah.
Maka Youtuber yang penghasilannya dari iklan di YouTube telah sampai batas minimum nishab atau perhitungan dari penghasilan minimalnya wajib zakat, maka harus menyetorkan zakat berupa zakat profesi.
Dalam kajian fiqih kontemporer, zakat penghasilan atau zakat profesi (al-mal al-mustafad) adalah zakat yang dikenakan pada setiap pekerjaan atau keahlian profesional tertentu, yang mendatangkan penghasilan uang halal dan sudah memenuhi nishab seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), upah, jasa, advokat, seniman, serta pendapatan lain yang diperoleh dari pekerjaan halal.
Baca Juga: Problematika Zakat Harta Kontemporer
KH Abdul Muiz menjelaskan, kewajiban zakat profesi didasari dalil Qur’an dalam surah Al-Baqarah ayat 267 dan surah At-Taubah ayat 103.
Rasulullah SAW bersabda, “Tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah. Mulailah (dalam membelanjakan harta) dengan orang yang menjadi tanggung jawabmu. Sedekah paling baik adalah yang dikeluarkan dari kelebihan kebutuhan. Barang siapa berusaha menjaga dari (dari keburukan), Allah akan menjaganya. Barangsiapa berusaha mencukupi diri, Allah akan memberinya kecukupan.” (HR Bukhari).
Maka Youtuber yang penghasilannya dari iklan di YouTube telah sampai batas minimum nishab atau perhitungan dari penghasilan minimalnya wajib zakat, maka harus menyetorkan zakat berupa zakat profesi.
Dalam kajian fiqih kontemporer, zakat penghasilan atau zakat profesi (al-mal al-mustafad) adalah zakat yang dikenakan pada setiap pekerjaan atau keahlian profesional tertentu, yang mendatangkan penghasilan uang halal dan sudah memenuhi nishab seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), upah, jasa, advokat, seniman, serta pendapatan lain yang diperoleh dari pekerjaan halal.
Baca Juga: Problematika Zakat Harta Kontemporer
KH Abdul Muiz menjelaskan, kewajiban zakat profesi didasari dalil Qur’an dalam surah Al-Baqarah ayat 267 dan surah At-Taubah ayat 103.
Rasulullah SAW bersabda, “Tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah. Mulailah (dalam membelanjakan harta) dengan orang yang menjadi tanggung jawabmu. Sedekah paling baik adalah yang dikeluarkan dari kelebihan kebutuhan. Barang siapa berusaha menjaga dari (dari keburukan), Allah akan menjaganya. Barangsiapa berusaha mencukupi diri, Allah akan memberinya kecukupan.” (HR Bukhari).