LANGIT7.ID - Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Abdul Muiz Ali, menilai menjadi youtuber bisa disebut sebagai bentuk profesi yang berpenghasilan jutaan hingga miliaran rupiah.
Maka Youtuber yang penghasilannya dari iklan di YouTube telah sampai batas minimum nishab atau perhitungan dari penghasilan minimalnya wajib zakat, maka harus menyetorkan zakat berupa zakat profesi.
Dalam kajian fiqih kontemporer, zakat penghasilan atau zakat profesi (
al-mal al-mustafad) adalah zakat yang dikenakan pada setiap pekerjaan atau keahlian profesional tertentu, yang mendatangkan penghasilan uang halal dan sudah memenuhi nishab seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), upah, jasa, advokat, seniman, serta pendapatan lain yang diperoleh dari pekerjaan halal.
Baca Juga: Problematika Zakat Harta Kontemporer
KH Abdul Muiz menjelaskan, kewajiban zakat profesi didasari dalil Qur’an dalam surah Al-Baqarah ayat 267 dan surah At-Taubah ayat 103.
Rasulullah SAW bersabda, “Tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah. Mulailah (dalam membelanjakan harta) dengan orang yang menjadi tanggung jawabmu. Sedekah paling baik adalah yang dikeluarkan dari kelebihan kebutuhan. Barang siapa berusaha menjaga dari (dari keburukan), Allah akan menjaganya. Barangsiapa berusaha mencukupi diri, Allah akan memberinya kecukupan.” (HR Bukhari).
KH Abdul Muiz menjelaskan, hukum zakat profesi menurut ulama kontemporer seperti Syekh Muhammad Abu Zahra, Syekh Abdul Wahhab Khallaf, Syekh Yusuf Al-Qaradhawi, Syekh Wahbah Az-Zuhaili hukumnya wajib.
“Ketetapan dalam 4 mazhab bahwa tidak ada kewajiban zakat dalam harta penghasilan kecuali mencapai satu nishab dan sempurna satu tahun.” (Syekh Wahbah Az Zuhayli, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, juz III, hlm 1949)
Sementara fatwa MUI No.3/2003 menegaskan, zakat penghasilan dari sebuah dari sebuah profesi hukumnya wajib.
“Semua bentuk penghasilan yang halal wajib dikeluarkan zakatnya dengan syarat telah mencapai nishab (batas minumun untuk wajib zakat) dalam satu tahun, yakni senilai emas 85 gram. Adapun kadar zakat penghasilan adalah 2,5 persen,” kata KH Muiz dikutip laman resmi MUI, Sabtu (25/9/2021). Beliau mencontohkan, jika harga emas per gram Rp900 ribu, maka nominal itu dikalikan 85 gram = Rp76,500,000. Angka Rp76,500,000 itu merupakan jumlah nishab dari zakat profesi, dan 2,5 persen dari jumlah tersebut merupakan kadar zakat profesi yang wajib dikeluarkan yakni sebesar Rp1,912,500.
Dari gambaran tersebut, jika penghasilan profesi youtube Rp1 M, maka 25 persennya adalah Rp25 juta dan begitu seterusnya. Pengeluaran zakat penghasilan dapat dikeluarkan pada saat menerima jika sudah cukup nishab. Namun, jika tidak mencapai nishab, maka semua penghasilan dikumpulkan selama satu tahun.
“Zakat profesi bagi youtuber muslim Indonesia bisa diberikan melalui Baznas, Laznas dan lembaga amil zakat lainnya yang profesional, amanah, dan akuntabel. Manfaat dana zakat, infak dan sedekah yang dikelola Baznas akan sangat membantu untuk memenuhi kebutuhan fakir miskin, kebutuhan sarana keagamaan, dan kegiatan sosial lainnya,” kata KH Abdul Muiz.
Baca Juga: Tips Jadi Youtuber Sukses, Yosi Project Pop: Jangan Jadi Kreator Latah(jqf)