home masjid

Tata Cara dan Jumlah Pembayaran Fidyah bagi Ibu Hamil dan Menyusui yang Tidak Puasa

Jum'at, 21 Maret 2025 - 17:00 WIB
Dia juga dibolehkan mengakhirkan pembayaran setelah selesai Ramadan.Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID--Ibu yang hamilboleh tidak berpuasa pada siang hari bulan Ramadan dan menggantinya di hari yang lain. Apabila ia tidak berpuasa karena kondisi fisiknya yang lemah dan tidak kuat berpuasa, sebagian besar ulama berpandangan bahwa ia berkewajiban mengqadha puasa tersebut di hari lain atau ketika mampu.

Ia tidak berkewajiban membayar fidyah. Adapun wanita yang hamil atau menyusui dan mampu berpuasa, lalu ia tidak berpuasa karena khawatir terhadap kesehatan anaknya saja, ia berkewajiban meng-qadha atau membayar fidyah.

Demikian pendapat sebagian besar ulama. Adapun ulama Hanafiah berpendapat cukup dengan mengqadha saja. Jadi, kesimpulannya, wanita yang hamil lalu tidak berpuasa pada bulan Ramadan berkewajiban untuk mengqadha. Demikian pendapat ulama Syafi’iah, Malikiah dan Hanabilah.

Para ulama Kontemporer, seperti Syaikh Yusuf Al-Qardhawi, Wahabah Zuhaili, Syaikh Utsaimin dan Syaikh Abdul Aziz bin Baz berpendapat bahwa wanita yang hamil atau menyusui berkewajiban untuk mengqadha puasa yang ditinggalkan.

Sedangkan fidyah sendiri, pada dasarnya hanya berlaku untuk orang yang tidak ada harapan untuk berpuasa, misalnya: orang tua yang tidak mampu berpuasa atau orang yang sakit menahun.

Oleh karena itu, Syaikh Yusuf Al-Qardhawi berpendapat bagi wanita yang tidak memungkinkan lagi untuk mengqadha karena melahirkan dan menyusui secara berturut-urut sampai beberapa tahun, ia bisa mengganti qadhanya dengan fidyah.

Baca juga: Siapa Saja yang Bayar Fidyah untuk Puasa Ramadhan?
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya