home masjid

Ketentuan Shalat Qashar Saat Mudik Lebaran

Rabu, 26 Maret 2025 - 21:15 WIB
ilustrasi
Lebaran tinggal menghitung hari. Para pemudik sudah mulai mempersiapkan diri untuk melakukan perjalanan menuju kampung halaman.

Dalam menempuh perjalanan tersebut, umat Islam dibolehkan untuk melaksanakan shalat dengan menggabungkan dua shalat dalam satu waktu (jamak) dan diringkas (qashar).

Hal ini didasarkan pada Al-Qur'an surat an-Nisa ayat 101, "Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalatmu."

"Artinya seseorang yang sedang dalam bepergian (musafir) dibolehkan mengqashar shalat," tulis Ustadz Ulil Hadrawi dalam artikelnya berjudul Tuntunan Mengqashar Shalat yang dikutip NU Online, Rabu (26/3/2025).

Bepergian di sini tentu bukan sekadar keluar dari rumah, melainkan berlaku syarat dan ketentuan.

Mengutip Matan Ghayah wat Taqrib karya Qadhi Abu Syuja', Ustadz Ulil menjelaskan, melaksanakan shalat dengan jamak qashar memiliki lima syarat.

- Kepergiannya bukan dalam rangka maksiat;
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya