Kemenag Perkuat Regulasi Pesantren: Akui Kitab Kuning hingga Perketat Pendirian Lembaga Baru
Tim langit 7
Jum'at, 28 Maret 2025 - 04:30 WIB
Kemenag Perkuat Regulasi Pesantren: Akui Kitab Kuning hingga Perketat Pendirian Lembaga Baru
LANGIT7.ID-Jakarta; Kementerian Agama (Kemenag) resmi memberlakukan dua regulasi baru untuk memperkuat tata kelola pesantren di Indonesia. Kebijakan ini dirancang untuk mengakomodasi kekhasan pendidikan pesantren sekaligus memastikan standar mutu yang setara dengan pendidikan nasional.
Dua aturan tersebut adalah Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 195 Tahun 2025 tentang Pedoman Pendirian Satuan Pendidikan Pengkajian Kitab Kuning dan Penataan Kelembagaan Pesantren, serta Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2491 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren.
KMA 195/2025 menjadi payung hukum bagi pesantren yang ingin mendirikan satuan pendidikan khusus kitab kuning (Salafiyah), sekaligus mengatur lembaga penyelenggara program kesetaraan. Sementara itu, Kepdirjen 2491/2025 memperketat persyaratan pendirian pesantren baru, termasuk rekomendasi dari ormas Islam seperti RMI NU atau Lembaga Pengembangan Pesantren Muhammadiyah.
“Kami ingin memastikan pesantren yang berdiri benar-benar dibutuhkan masyarakat dan memenuhi standar mutu,” tegas Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said, dalam sosialisasi daring yang dihadiri ratusan pemangku kepentingan, Kamis (27/3).
Perwakilan RMI NU, KH Hodri Ariev, menyambut baik kebijakan ini. Menurutnya, pendataan dan penguatan kelembagaan pesantren harus sejalan dengan pelestarian tradisi keilmuan Islam.
Majelis Masyayikh, sebagai lembaga penjamin mutu, juga menegaskan pentingnya penerapan standar pembelajaran di semua satuan pendidikan pesantren, termasuk yang berbasis kitab kuning.
Dengan regulasi ini, Kemenag berharap pesantren dapat terus berkembang sebagai pusat pendidikan yang unggul, baik dalam ilmu agama maupun kontribusinya bagi pembangunan SDM Indonesia.(*/saf/kemenag)
Dua aturan tersebut adalah Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 195 Tahun 2025 tentang Pedoman Pendirian Satuan Pendidikan Pengkajian Kitab Kuning dan Penataan Kelembagaan Pesantren, serta Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2491 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren.
KMA 195/2025 menjadi payung hukum bagi pesantren yang ingin mendirikan satuan pendidikan khusus kitab kuning (Salafiyah), sekaligus mengatur lembaga penyelenggara program kesetaraan. Sementara itu, Kepdirjen 2491/2025 memperketat persyaratan pendirian pesantren baru, termasuk rekomendasi dari ormas Islam seperti RMI NU atau Lembaga Pengembangan Pesantren Muhammadiyah.
“Kami ingin memastikan pesantren yang berdiri benar-benar dibutuhkan masyarakat dan memenuhi standar mutu,” tegas Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said, dalam sosialisasi daring yang dihadiri ratusan pemangku kepentingan, Kamis (27/3).
Perwakilan RMI NU, KH Hodri Ariev, menyambut baik kebijakan ini. Menurutnya, pendataan dan penguatan kelembagaan pesantren harus sejalan dengan pelestarian tradisi keilmuan Islam.
Majelis Masyayikh, sebagai lembaga penjamin mutu, juga menegaskan pentingnya penerapan standar pembelajaran di semua satuan pendidikan pesantren, termasuk yang berbasis kitab kuning.
Dengan regulasi ini, Kemenag berharap pesantren dapat terus berkembang sebagai pusat pendidikan yang unggul, baik dalam ilmu agama maupun kontribusinya bagi pembangunan SDM Indonesia.(*/saf/kemenag)
(lam)