home masjid

Memandang Merupakan Pengantar Perzinaan, Begini Penjelasannya

Ahad, 20 April 2025 - 05:36 WIB
Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang (biasa) tampak daripadanya. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID-Dalam al-Quran Surat An-Nur ayat 31 Allah Taala berfirman: "... Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang (biasa) tampak daripadanya... " (an-Nur: 31 )



Menurut jumhur ulama, perhiasan yang biasa tampak itu ialah "wajah dan telapak tangan." Dengan demikian, wanita boleh menampakkan wajahnya dan kedua telapak tangannya, bahkan (menurut pendapat Abu Hanifah dan al-Muzni) kedua kakinya.



Apabila wanita boleh menampakkan bagian tubuhnya ini (muka dan tangan/kakinya), maka bolehkah laki-laki melihat kepadanya ataukah tidak?



Syaikh Yusuf Al-Qardhawi dalam bukunya berjudul "Fatwa-fatwa Kontemporer" (Gema Insani Press) mengatakan pandangan pertama (secara tiba-tiba) adalah tidak dapat dihindari sehingga dapat dihukumi sebagai darurat. Adapun pandangan berikutnya (kedua) diperselisihkan hukumnya oleh para ulama.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya