Pendapat Imam Safi'i dan Imam Maliki tentang Istimta': Berbeda dengan Imam Ahmad
Miftah yusufpati
Kamis, 24 April 2025 - 17:15 WIB
Pendapat Imam Ahmad ini memungkinkan untuk kita ambil dalam keadaan gharizah itu memuncak dan dikawatirkan akan jatuh ke dalam haram. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID-Onani atau masturbasi dalam bahasa Arab dinamakan istimta' atau adatus sirriyah. Secara defenisi, istimna’ berarti sebuah usaha untuk pemenuhan dan pemuasan seksual dengan merangsang alat-alat kelamin sendiri dengan tangan atau alat lainnya.
Hukum Islam sebagai suatu sistem hukum yang menjunjung tinggi nilai moral memandang pekerjaan masturbasi atau onani sebagai sesuatu yang bertentangan dengan nilai-nilai moral. Imam Malik, Imam Syafi'i, dan Mazhab Zaidiah mengharamkan istimna’.
Syaikh Yusuf Al-Qardhawi dalam bukunya "Fatawa Qardhawi" menjelaskan Imam Malik mengharamkan onani dengan mendasarkan pada dalil ayat yang berbunyi:
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ فَمَنِ ابْتَغَىٰ وَرَاءَ ذَٰلِكَ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْعَادُونَ
"Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya kecuali terhadap istrinya atau hamba sahayanya, mereka yang demikian itu tidak tercela. Tetapi barangsiapa mau selain yang demikian itu, maka mereka itu adalah orang-orang yang melewati batas." (QS Al-Mu'minun: 5-7)
Baca juga: Jimak di Siang Hari Wajib Membayar Denda, Bagaimana dengan Onani?
"Sedang orang yang onani adalah melepaskan syahwatnya itu bukan pada tempatnya," tutur Al-Qardhawi.
Hukum Islam sebagai suatu sistem hukum yang menjunjung tinggi nilai moral memandang pekerjaan masturbasi atau onani sebagai sesuatu yang bertentangan dengan nilai-nilai moral. Imam Malik, Imam Syafi'i, dan Mazhab Zaidiah mengharamkan istimna’.
Syaikh Yusuf Al-Qardhawi dalam bukunya "Fatawa Qardhawi" menjelaskan Imam Malik mengharamkan onani dengan mendasarkan pada dalil ayat yang berbunyi:
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ فَمَنِ ابْتَغَىٰ وَرَاءَ ذَٰلِكَ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْعَادُونَ
"Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya kecuali terhadap istrinya atau hamba sahayanya, mereka yang demikian itu tidak tercela. Tetapi barangsiapa mau selain yang demikian itu, maka mereka itu adalah orang-orang yang melewati batas." (QS Al-Mu'minun: 5-7)
Baca juga: Jimak di Siang Hari Wajib Membayar Denda, Bagaimana dengan Onani?
"Sedang orang yang onani adalah melepaskan syahwatnya itu bukan pada tempatnya," tutur Al-Qardhawi.