home edukasi & pesantren

E-Ijazah Gantikan Ijazah Fisik, Segera Pastikan Satuan Pendidikan & Peserta Didik Memenuhi Kriteria

Selasa, 13 Mei 2025 - 09:11 WIB
E-Ijazah Gantikan Ijazah Fisik, Segera Pastikan Satuan Pendidikan & Peserta Didik Memenuhi Kriteria
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mulai tahun ini memberlakukan ijazah elektronik atau E-ijazah untuk lulusan satuan pendidikan. Seperti ijazah pada umumnya, E-ijazah merupakan dokumen digital sebagai pengakuan atas kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan formal dan non-formal.



E-ijazah menjadi inovasi teknologi di bidang pendidikan yang pada perencanaannya nanti, bakal menggantikan ijazah fisik (cetak) dengan dokumen digital yang lebih aman, praktis dan mudah diverifikasi.

Pedoman pengelolaan E-ijazah bisa diakses oleh satuan pendidikan melalui https://ijazah.data.kemdikbud.go.id/.

Sebelum dilakukan penerbitan ijazah, setiap satuan pendidikan harus terlebih dahulu memeriksa daftar nominasi sementara (DNS). DNS menjadi awal penting untuk memastikan daftar peserta didik tingkat akhir yang memenuhi kriteria pemberian E-ijazah.

Peserta didik harus dipastikan berasal dari satuan pendidikan yang terakreditasi dan memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang valid, yaitu tidak memiliki NISN ganda. Selain itu identitas peserta didik juga harus sesuai dengan data kependudukan Dukcapil pusat.

Sesuai dengan Permendikbudristek No. 58 Tahun 2024 Tentang Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, untuk mendapatkan ijazah wajib memenuhi ketentuan tertentu, beberapa ketentuannya yaitu:
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya