Apakah Allah Taala Menerima Tobat Koruptor saat Sudah Tak Menjabat Lagi?
Miftah yusufpati
Selasa, 20 Mei 2025 - 15:39 WIB
Tobat bukan hanya masalah meninggalkan perbuatan, tetapi juga menghilangkan keinginan dan dorongan untuk melakukan dosa tersebut. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID-Apa hukum orang yang berbuat maksiat jika, saat bertobat, ia sudah tidak dapat lagi melakukan kemaksiatan yang ia tobatkan, atau ia telah menjadi lemah sehingga tidak mungkin lagi melakukannya? Apakah tobatnya itu sah?
Misalnya, seperti orang yang bertobat dari zina pada saat ia telah kehilangan nafsu seks, penguasa zalim yang bertobat setelah diberhentikan dari kedudukannya sehingga tidak mampu lagi berbuat zalim, atau koruptor yang bertobat setelah tidak lagi menjadi pejabat. Begitu juga dengan orang-orang yang telah sampai pada titik di mana mereka tidak mempunyai dorongan lagi untuk berbuat maksiat.
Ibnu Qayyim menyatakan bahwa dalam masalah ini ada dua pendapat. Kelompok pertama berpendapat bahwa tobatnya tidak sah, karena tobat seharusnya dilakukan oleh orang yang masih mungkin menjalankan atau meninggalkan perbuatan maksiat yang ia tobatkan.
Tobat dilakukan terhadap sesuatu yang bisa dikerjakan, bukan terhadap sesuatu yang mustahil dilakukan. Oleh karena itu, tobat atas perbuatan yang mustahil seperti memindahkan gunung atau terbang di udara tanpa alat tidak dapat diterima.
Menurut kelompok ini, tobat adalah mengalahkan dorongan nafsu dan mengikuti panggilan kebenaran. Dalam situasi seperti yang disebutkan, di mana orang tersebut sudah tidak memiliki dorongan nafsu, karena ia tahu ia tidak akan mampu melakukannya, tobatnya dianggap tidak sah. Seperti halnya seseorang yang dipaksa untuk meninggalkan pekerjaan, maka tobat yang terjadi dalam kondisi terpaksa tidak dapat diterima.
Baca juga: Kesempurnaan Tobat dan Kontinuitasnya Menurut Imam Ghazali
Mereka juga menyoroti bahwa tobat yang dilakukan ketika datangnya maut adalah tobat yang tidak bermanfaat. Hal ini tercermin dalam firman Allah SWT:
Misalnya, seperti orang yang bertobat dari zina pada saat ia telah kehilangan nafsu seks, penguasa zalim yang bertobat setelah diberhentikan dari kedudukannya sehingga tidak mampu lagi berbuat zalim, atau koruptor yang bertobat setelah tidak lagi menjadi pejabat. Begitu juga dengan orang-orang yang telah sampai pada titik di mana mereka tidak mempunyai dorongan lagi untuk berbuat maksiat.
Ibnu Qayyim menyatakan bahwa dalam masalah ini ada dua pendapat. Kelompok pertama berpendapat bahwa tobatnya tidak sah, karena tobat seharusnya dilakukan oleh orang yang masih mungkin menjalankan atau meninggalkan perbuatan maksiat yang ia tobatkan.
Tobat dilakukan terhadap sesuatu yang bisa dikerjakan, bukan terhadap sesuatu yang mustahil dilakukan. Oleh karena itu, tobat atas perbuatan yang mustahil seperti memindahkan gunung atau terbang di udara tanpa alat tidak dapat diterima.
Menurut kelompok ini, tobat adalah mengalahkan dorongan nafsu dan mengikuti panggilan kebenaran. Dalam situasi seperti yang disebutkan, di mana orang tersebut sudah tidak memiliki dorongan nafsu, karena ia tahu ia tidak akan mampu melakukannya, tobatnya dianggap tidak sah. Seperti halnya seseorang yang dipaksa untuk meninggalkan pekerjaan, maka tobat yang terjadi dalam kondisi terpaksa tidak dapat diterima.
Baca juga: Kesempurnaan Tobat dan Kontinuitasnya Menurut Imam Ghazali
Mereka juga menyoroti bahwa tobat yang dilakukan ketika datangnya maut adalah tobat yang tidak bermanfaat. Hal ini tercermin dalam firman Allah SWT: