Makanan Halal Menurut Al-Quran: Makanan Nabati dan Hewani
Miftah yusufpati
Rabu, 28 Mei 2025 - 05:15 WIB
Penjelasan mengenai haramnya babi, adalah karena ia tergolong rijs (kotor). Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID-Makanan yang diuraikan oleh Al-Qur'an dapat dibagi menjadi tiga kategori pokok: nabati, hewani, dan olahan. Khusus makanannabati, Prof Dr M Quraish Shihabdalam bukunya berjudul "Wawasan Al-Quran" menyatakan tidak ditemukan satu pun ayat yang secara eksplisit melarang makanan nabati tertentu.
Surah ‘Abasa, yang memerintahkan manusia untuk memperhatikan makanannya, menyebutkan berbagai jenis tumbuhan yang telah disiapkan Allah untuk kepentingan manusia dan binatang:
"Maka hendaklah manusia memperhatikan makanannya. Sesungguhnya Kami benar-benar telah mencurahkan air (dari langit), kemudian Kami belah bumi dengan sebaik-baiknya. Lalu Kami tumbuhkan biji-bijian di bumi itu, anggur dan sayur-sayuran, zaitun dan pohon kurma, kebun-kebun (yang) lebat, dan buah-buahan serta rumput-rumputan, untuk kesenangan kamu dan untuk binatang ternakmu." (QS ‘Abasa [80]: 24–32)
Kalaupun ada tumbuh-tumbuhan tertentu yang dilarang, maka hal tersebut termasuk dalam larangan umum untuk memakan sesuatu yang buruk atau yang merusak kesehatan.
Sedangkan makanan hewani,menurut Quraish, al-Qur'an membagi makanan hewani menjadi dua kelompok besar, yaitu yang berasal dari laut dan dari darat.
Baca juga: Quraish Shihab: Perhatian Al-Qur'an terhadap Makanan Sangat Besar
Hewan laut yang hidup di air asin maupun tawar dihalalkan Allah. Surah Al-Nahl (16): 14 menegaskan: "Dan Dia (Allah) yang menundukkan laut untuk kamu agar kamu dapat memakan darinya daging yang segar (ikan dan sejenisnya)."
Surah ‘Abasa, yang memerintahkan manusia untuk memperhatikan makanannya, menyebutkan berbagai jenis tumbuhan yang telah disiapkan Allah untuk kepentingan manusia dan binatang:
"Maka hendaklah manusia memperhatikan makanannya. Sesungguhnya Kami benar-benar telah mencurahkan air (dari langit), kemudian Kami belah bumi dengan sebaik-baiknya. Lalu Kami tumbuhkan biji-bijian di bumi itu, anggur dan sayur-sayuran, zaitun dan pohon kurma, kebun-kebun (yang) lebat, dan buah-buahan serta rumput-rumputan, untuk kesenangan kamu dan untuk binatang ternakmu." (QS ‘Abasa [80]: 24–32)
Kalaupun ada tumbuh-tumbuhan tertentu yang dilarang, maka hal tersebut termasuk dalam larangan umum untuk memakan sesuatu yang buruk atau yang merusak kesehatan.
Sedangkan makanan hewani,menurut Quraish, al-Qur'an membagi makanan hewani menjadi dua kelompok besar, yaitu yang berasal dari laut dan dari darat.
Baca juga: Quraish Shihab: Perhatian Al-Qur'an terhadap Makanan Sangat Besar
Hewan laut yang hidup di air asin maupun tawar dihalalkan Allah. Surah Al-Nahl (16): 14 menegaskan: "Dan Dia (Allah) yang menundukkan laut untuk kamu agar kamu dapat memakan darinya daging yang segar (ikan dan sejenisnya)."