home edukasi & pesantren

MK Putuskan SD-SMP Negeri & Swasta Gratis, Apa Respons Mendikdasmen?

Rabu, 28 Mei 2025 - 10:57 WIB
MK Putuskan SD-SMP Negeri & Swasta Gratis, Apa Respons Mendikdasmen?
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penyelenggaraan pendidikan dasar di tingkat SD hingga SMP atau sederajat baik negeri maupun swasta, wajib gratis. Putusan ini pun mendapat respons dari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti.

Abdul Mu'ti menyatakan siap membahas putusan MK mengenai Undang-Undang (UU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) apabila ia sudah mendapatkan berkas salinan lengkap dari putusan tersebut.

"Kami baru akan membahas kalau sudah mendapatkan berkas salinan putusan lengkap," kata Abdul Mu'ti di Jakarta, mengutip republika, Selasa (27/5/2025).

Hingga kini, lanjut Menteri Mu'ti, Kemendikdasmen masih memaknai kewajiban negara untuk membiayai pendidikan dasar, baik bagi sekolah negeri maupun swasta sebagaimana tercantum pada Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) adalah dengan menyesuaikan pada kemampuan fiskal pemerintah.

"Inti dari putusan itu memang menyatakan bahwa pasal di UU Sisdiknas harus dimaknai punya kewajiban untuk membiayai pendidikan dasar, bukan hanya sekolah negeri, tetapi juga sekolah/madrasah swasta. Namun, pelaksanaannya disesuaikan dengan kemampuan fiskal pemerintah," ungkap dia.

Baca juga:Mahkamah Konstitusi Putuskan SD-SMP Negeri Maupun Swasta Gratis, Ini Alasannya

Begitu pula mengenai sekolah swasta, menurut Abdul Mu'ti, tetap dapat memungut biaya pendidikan dari masyarakat meski ada bantuan pembiayaan dari pemerintah.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya