LANGIT7.ID-Jenewa; Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Prof. (Hon) Dr. Fadli Zon, M.Sc., melakukan pertemuan bilateral dengan Direktur Jenderal World Intellectual Property Organization (WIPO), H.E. Mr. Daren Tang, di Jenewa, Swiss, pada 17 September 2026.
Pertemuan membahas penguatan kerja sama antara Indonesia dan WIPO, khususnya dalam pelindungan Traditional Knowledge (TK) dan Traditional Cultural Expressions (TCEs), Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), serta pengembangan ekosistem kekayaan intelektual berbasis budaya yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyampaikan apresiasi atas dukungan WIPO kepada Indonesia dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual, pelindungan ekspresi budaya, serta peningkatan kapasitas nasional.
“Bagi Indonesia, pelindungan pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional merupakan prioritas strategis. Ini berkaitan dengan identitas budaya, penghormatan terhadap masyarakat adat, pelestarian warisan budaya, pembagian manfaat yang adil, sekaligus membuka peluang pengembangan ekonomi budaya dan industri budaya,” ujar Menteri Kebudayaan dalam keterangannya, Jumat (18/9/2026).
Indonesia telah mengembangkan kerangka nasional pelindungan melalui berbagai regulasi di bidang hak cipta, paten, pemajuan kebudayaan, serta Kekayaan Intelektual Komunal. Indonesia juga mendorong agar pembahasan pada Sesi ke-53 WIPO Intergovernmental Committee on Intellectual Property and Genetic Resources, Traditional Knowledge and Folklore (IGC GR-TKF) dapat menghasilkan kemajuan substantif menuju instrumen internasional yang efektif dan mengikat secara hukum bagi pelindungan TK dan TCEs.
Melalui Direktorat Fasilitasi Kekayaan Intelektual Berbasis Budaya, Kementerian Kebudayaan terus membangun ekosistem yang menghubungkan pelindungan, pengembangan, pemanfaatan yang bertanggung jawab, serta komersialisasi yang berkeadilan.
Upaya tersebut mencakup peningkatan literasi kekayaan intelektual; fasilitasi pencatatan hak cipta, pendaftaran merek, dan pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal; pelindungan dan advokasi bagi kreator serta komunitas; hingga perluasan akses melalui Gelar Aksi Kekayaan Intelektual (GAKI) dan platform galeri digitalnya.
Pada 2026, Kementerian Kebudayaan menargetkan fasilitasi 200 pencatatan hak cipta dan 150 pendaftaran merek, sekaligus mempercepat integrasi Warisan Budaya Takbenda Indonesia ke dalam Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal. Sebanyak 226 Warisan Budaya Takbenda telah diintegrasikan pada 2025, dan jumlah tersebut meningkat menjadi 250 pada 2026.
Melalui GAKI, Kementerian Kebudayaan mempertemukan pelaku budaya, komunitas, pemerintah, perguruan tinggi, dunia usaha, dan investor. Program ini mencakup IP Register untuk mendukung dokumentasi dan pencatatan, IP Upgrade untuk pendampingan dan inkubasi, IP Business Match untuk mempertemukan pemegang hak dengan mitra bisnis dan pembiayaan, serta IP Achievement sebagai bentuk apresiasi terhadap pihak-pihak yang berkontribusi dalam pengembangan kekayaan intelektual berbasis budaya.
Direktur Jenderal WIPO Daren Tang menyambut baik komitmen dan berbagai langkah Indonesia dalam memperkuat pelindungan kekayaan intelektual yang bersumber dari kebudayaan. Ia mengapresiasi upaya dokumentasi Kekayaan Intelektual Komunal, pelindungan pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional, serta pengembangan ekosistem yang menghubungkan pelindungan dengan pemanfaatan ekonomi.
WIPO dan Kementerian Kebudayaan akan menjajaki bentuk-bentuk kerja sama yang lebih konkret, antara lain melalui hal teknis dan peningkatan kapasitas, penguatan sistem dokumentasi dan basis data Kekayaan Intelektual Komunal, pengembangan tata kelola dan valuasi kekayaan intelektual berbasis budaya, serta model pemanfaatan dan komersialisasi yang tetap menghormati hak, nilai, dan kepentingan masyarakat pemilik kebudayaan.
Kerja sama juga dapat dikembangkan dalam bidang collective branding, rights management, peningkatan kapasitas bagi pemerintah daerah dan komunitas, valuasi kekayaan intelektual berbasis budaya, serta perluasan akses pasar bagi produk dan karya berbasis budaya.
Menteri Fadli Zon menekankan bahwa dokumentasi Kekayaan Intelektual Komunal harus tetap memperhatikan karakter masing-masing pengetahuan dan ekspresi budaya, khususnya pengetahuan tradisional yang bersifat sakral, terbatas, atau rahasia.
“Pemanfaatan ekonomi harus berjalan beriringan dengan pelestarian budaya. Kekayaan intelektual berbasis budaya harus memberikan manfaat yang adil bagi masyarakat, tanpa menghilangkan nilai, identitas, dan hak komunitas yang menjadi pemilik serta penjaga warisan tersebut,” tegas Menteri Kebudayaan.
Pertemuan tersebut memperkuat hubungan antara Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia dan WIPO, sekaligus membuka peluang kerja sama yang lebih konkret untuk memastikan kekayaan budaya Indonesia terlindungi, dikembangkan secara bertanggung jawab, dan memberikan manfaat ekonomi yang berkeadilan bagi masyarakat.
(lam)