home masjid

Makanan Olahan: Kisah Larangan Khamar secara Berangsur 3 Tahap

Sabtu, 31 Mei 2025 - 04:15 WIB
Khamar masuk dalam kategori makanan.Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID-Prof Dr M Quraish Shihab dalam bukunya berjudul "Wawasan Al-Quran" menjelaskan minuman merupakan salah satu jenis makanan. Oleh karena itu, khamr (segala yang memabukkan dan menutupi akal) termasuk dalam kategori makanan.

Al-Qur’an menyatakan: “Dan dari buah kurma dan anggur kamu buat olahan minuman yang memabukkan dan rezeki yang baik. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda (kebesaran) Allah bagi orang-orang yang memikirkan.” (QS An-Naḥl [16]: 67)

Ayat ini merupakan yang pertama kali turun berkaitan dengan makanan olahan dari buah-buahan, dan sekaligus merupakan isyarat pertama tentang minuman keras dan keburukannya. Ayat ini membedakan antara dua jenis hasil olahan: yang memabukkan dan yang baik, yang disebut sebagai rezeki.

Pengharaman khamr dilakukan Al-Qur’an secara bertahap:

Tahap 1: Isyarat adanya jenis minuman memabukkan dan yang baik (QS An-Naḥl [16]: 67). Tahap 2: Pernyataan bahwa dalam khamr dan judi terdapat dosa besar dan manfaat, tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya (QS Al-Baqarah [2]: 219). Tahap 3: Larangan salat dalam keadaan mabuk (QS An-Nisā’ [4]: 43). Tahap akhir: Pengharaman total.

Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji dari perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung.” (QS Al-Mā'idah [5]: 90)

Baca juga: Makanan Halal Menurut Al-Quran: Makanan Nabati dan Hewani
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya