home masjid

Implikasi Sunnah sebagai Koreksi Hadis dalam Pengembangan Syariat

Senin, 02 Juni 2025 - 17:00 WIB
Dr Musththafa Al-Sibai. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID-Cendekiawan muslim, Prof Dr Nurcholish Madjid (1939 – 2005) atau populer dipanggil Cak Nur mengatakan fakta historis menunjukkan bahwa proses pengumpulan hadis berlangsung cukup lama, memakan waktu lebih dari satu abad. Proses tersebut dimulai secara signifikan sekitar dua abad setelah wafatnya Nabi Muhammad, dan rampung pada abad ketiga Hijriah.

"Sesudah masa itu, masih ada usaha-usaha individual untuk mengumpulkan sisa-sisa hadis, namun tidak lagi signifikan dari segi pengaruh maupun jumlah," kata Cak Nur dalam buku berjudul "Kontekstualisasi Doktrin Islam Dalam Sejarah" bab "Pergeseran Pengertian Sunnah ke Hadits, Implikasinya dalam Pengembangan Syariah".

Bagi kalangan yang dikenal sebagai "Ingkar Hadis", fakta sejarah ini menjadi salah satu alasan untuk meragukan otoritas hadis. Sikap skeptis tersebut tidak muncul tanpa dasar, melainkan didasarkan pada beberapa argumen pokok, yang sebelumnya juga telah dikutip dari pemaparan Dr. Mushthafa al-Siba’i:

Baca juga: Awal Mula Pembukuan Hadis sampai Lahirnya Enam Kitab Hadis Utama

Argumen Golongan Ingkar Hadis:

1. Ajaran Islam telah lengkap dalam Al-Qur’an.

Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya