Pesan-Pesan Al-Qur’an Mengenai Makanan: Halal dan Thayyib
Miftah yusufpati
Selasa, 03 Juni 2025 - 05:15 WIB
Penyebutan berbagai macam jenis makanan ini menuntut kearifan dalam memilih dan mengatur keseimbangannya. Ilustrasu: Gulf News
LANGIT7.ID-Prof Dr M Quraish Shihab dalam bukunya berjudul "Wawasan Al-Quran" menjelaskan Allah SWT memerintahkan agar manusia memakan makanan yang sifatnya halal dan thayyib.
Kata halal berasal dari akar kata yang berarti “lepas” atau “tidak terikat”. Sesuatu yang halal adalah sesuatu yang terlepas dari ikatan bahaya duniawi dan ukhrawi. Karena itu, kata halal juga berarti “boleh”. Dalam bahasa hukum, kata ini mencakup segala sesuatu yang dibolehkan agama, baik kebolehan itu bersifat sunnah (anjuran untuk dilakukan), makruh (anjuran untuk ditinggalkan), maupun mubah (netral/boleh-boleh saja). Karena itu, boleh jadi ada sesuatu yang halal (boleh), tetapi tidak dianjurkan, atau dengan kata lain, hukumnya makruh.
Nabi Muhammad SAW, misalnya, melarang seseorang mendekati masjid apabila ia baru saja memakan bawang. Nabi bersabda sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Daud melalui Ali bin Abi Thalib:
Rasul Saw. melarang memakan bawang putih kecuali setelah dimasak.
Dalam riwayat At-Tirmizi dikemukakan bahwa seseorang bertanya: “Apakah itu haram?” Beliau menjawab: "Tidak, tetapi saya tidak suka aromanya."
Baca juga: Makanan Olahan: Kisah Larangan Khamar secara Berangsur 3 Tahap
Kata thayyib dari segi bahasa berarti lezat, baik, sehat, menenteramkan, dan paling utama. Pakar-pakar tafsir ketika menjelaskan kata ini dalam konteks perintah makan menyatakan bahwa ia berarti makanan yang tidak kotor dari segi zatnya, tidak rusak (kedaluwarsa), atau tidak tercampur benda najis. Ada juga yang mengartikannya sebagai makanan yang mengundang selera bagi yang akan memakannya dan tidak membahayakan fisik maupun akalnya.
Kata halal berasal dari akar kata yang berarti “lepas” atau “tidak terikat”. Sesuatu yang halal adalah sesuatu yang terlepas dari ikatan bahaya duniawi dan ukhrawi. Karena itu, kata halal juga berarti “boleh”. Dalam bahasa hukum, kata ini mencakup segala sesuatu yang dibolehkan agama, baik kebolehan itu bersifat sunnah (anjuran untuk dilakukan), makruh (anjuran untuk ditinggalkan), maupun mubah (netral/boleh-boleh saja). Karena itu, boleh jadi ada sesuatu yang halal (boleh), tetapi tidak dianjurkan, atau dengan kata lain, hukumnya makruh.
Nabi Muhammad SAW, misalnya, melarang seseorang mendekati masjid apabila ia baru saja memakan bawang. Nabi bersabda sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Daud melalui Ali bin Abi Thalib:
Rasul Saw. melarang memakan bawang putih kecuali setelah dimasak.
Dalam riwayat At-Tirmizi dikemukakan bahwa seseorang bertanya: “Apakah itu haram?” Beliau menjawab: "Tidak, tetapi saya tidak suka aromanya."
Baca juga: Makanan Olahan: Kisah Larangan Khamar secara Berangsur 3 Tahap
Kata thayyib dari segi bahasa berarti lezat, baik, sehat, menenteramkan, dan paling utama. Pakar-pakar tafsir ketika menjelaskan kata ini dalam konteks perintah makan menyatakan bahwa ia berarti makanan yang tidak kotor dari segi zatnya, tidak rusak (kedaluwarsa), atau tidak tercampur benda najis. Ada juga yang mengartikannya sebagai makanan yang mengundang selera bagi yang akan memakannya dan tidak membahayakan fisik maupun akalnya.