Kemenag Optimistis Ummat Islam Bisa Berangkat Umrah Lagi Meski Pandemi
Rio adi pratama
Kamis, 30 September 2021 - 18:22 WIB
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag RI, H. Khoirizi saat menjadi narasumber Talkshow Layanan Publik di Studio Inmas TV Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Sumsel.
Pemerintah terus berupaya untuk memperjuangkan ummat Islam di Indonesia bisa menjalankan ibadah umrah di masa pandemi Covid-19.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag), H. Khoirizi mengatakan saat ini pemerintah memang belum bisa memberangkatkan jamaah Indonesia untuk melaksanakan ibadah Umrah. Namun, hal itu bukan hanya berlaku untuk jamaah Indonesia, tapi seluruh dunia belum ada regulasi teknis tentang Umrah.
Sebab, regulasi yang ada adalah edaran Pemerintah Arab Saudi Nomor 421124038 tentang penyelenggaraan Umrah bagi stake holder di Arab Saudi, yakni para mukimin dan ekspatriat yang memiliki rumah.
“Di luar itu harus memakai prokes ketat. Terkait protokol ini, ada tiga isu penting, seperti suspen, vaksin dan prokes. Alhamdulillah, berkat kerja sama yang baik antara kementerian dan lembaga terkait, suspen kita dicabut meski baru terbatas mukimin dan ekspatriat. Untuk vaksin, sampai hari ini WHO sudah melegalkan sinovac. Apakah kemudian diakui Arab Saudi, inilah yang baru dalam kajian Pemerintah Arab Saudi,” ujar Khoirizi saat menjadi narasumber Talkshow Layanan Publik di Studio Inmas TV Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Sumsel, Rabu (29/9).
Dengan usaha keras dan doa dari ummat Islam, pemerintah bersama stake holder sudah dapat menurunkan tingkat penyebaran Covid-19 dan tingkat kematian akibat Covid-19. “Itu jadi amunisi kita untuk diplomasi. Jadi, peluang kembali memberangkatkan Umrah cukup besar,” kata dia.
Baca juga:Muhammadiyah Paparkan Solusi untuk Permasalahan Global Ummat Islam
Dirinya juga berpesan agar masyarakat Indonesia tak berfikir jelimet dan terlalu jauh. Jamaah tak usah memikirkan tentang biaya yang kemungkinan membengkak. Pasalnya, hal itu biarlah menjadi tugas pemerintah dan DPR.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag), H. Khoirizi mengatakan saat ini pemerintah memang belum bisa memberangkatkan jamaah Indonesia untuk melaksanakan ibadah Umrah. Namun, hal itu bukan hanya berlaku untuk jamaah Indonesia, tapi seluruh dunia belum ada regulasi teknis tentang Umrah.
Sebab, regulasi yang ada adalah edaran Pemerintah Arab Saudi Nomor 421124038 tentang penyelenggaraan Umrah bagi stake holder di Arab Saudi, yakni para mukimin dan ekspatriat yang memiliki rumah.
“Di luar itu harus memakai prokes ketat. Terkait protokol ini, ada tiga isu penting, seperti suspen, vaksin dan prokes. Alhamdulillah, berkat kerja sama yang baik antara kementerian dan lembaga terkait, suspen kita dicabut meski baru terbatas mukimin dan ekspatriat. Untuk vaksin, sampai hari ini WHO sudah melegalkan sinovac. Apakah kemudian diakui Arab Saudi, inilah yang baru dalam kajian Pemerintah Arab Saudi,” ujar Khoirizi saat menjadi narasumber Talkshow Layanan Publik di Studio Inmas TV Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Sumsel, Rabu (29/9).
Dengan usaha keras dan doa dari ummat Islam, pemerintah bersama stake holder sudah dapat menurunkan tingkat penyebaran Covid-19 dan tingkat kematian akibat Covid-19. “Itu jadi amunisi kita untuk diplomasi. Jadi, peluang kembali memberangkatkan Umrah cukup besar,” kata dia.
Baca juga:Muhammadiyah Paparkan Solusi untuk Permasalahan Global Ummat Islam
Dirinya juga berpesan agar masyarakat Indonesia tak berfikir jelimet dan terlalu jauh. Jamaah tak usah memikirkan tentang biaya yang kemungkinan membengkak. Pasalnya, hal itu biarlah menjadi tugas pemerintah dan DPR.