LANGIT7.ID, Palembang - Pemerintah terus berupaya untuk memperjuangkan ummat Islam di Indonesia bisa menjalankan ibadah umrah di masa pandemi Covid-19.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag), H. Khoirizi mengatakan saat ini pemerintah memang belum bisa memberangkatkan jamaah Indonesia untuk melaksanakan ibadah Umrah. Namun, hal itu bukan hanya berlaku untuk jamaah Indonesia, tapi seluruh dunia belum ada regulasi teknis tentang Umrah.
Sebab, regulasi yang ada adalah edaran Pemerintah Arab Saudi Nomor 421124038 tentang penyelenggaraan Umrah bagi stake holder di Arab Saudi, yakni para mukimin dan ekspatriat yang memiliki rumah.
“Di luar itu harus memakai prokes ketat. Terkait protokol ini, ada tiga isu penting, seperti suspen, vaksin dan prokes. Alhamdulillah, berkat kerja sama yang baik antara kementerian dan lembaga terkait, suspen kita dicabut meski baru terbatas mukimin dan ekspatriat. Untuk vaksin, sampai hari ini WHO sudah melegalkan sinovac. Apakah kemudian diakui Arab Saudi, inilah yang baru dalam kajian Pemerintah Arab Saudi,” ujar Khoirizi saat menjadi narasumber Talkshow Layanan Publik di Studio Inmas TV Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Sumsel, Rabu (29/9).
Dengan usaha keras dan doa dari ummat Islam, pemerintah bersama stake holder sudah dapat menurunkan tingkat penyebaran Covid-19 dan tingkat kematian akibat Covid-19. “Itu jadi amunisi kita untuk diplomasi. Jadi, peluang kembali memberangkatkan Umrah cukup besar,” kata dia.
Baca juga:
Muhammadiyah Paparkan Solusi untuk Permasalahan Global Ummat IslamDirinya juga berpesan agar masyarakat Indonesia tak berfikir jelimet dan terlalu jauh. Jamaah tak usah memikirkan tentang biaya yang kemungkinan membengkak. Pasalnya, hal itu biarlah menjadi tugas pemerintah dan DPR.
Terpenting bagaimana masyarakat dan calon jamaah mempersiapkan isthithaah dengan sebaik mungkin. Bukan hanya dari sisi biaya, tapi juga isthithaah dari sisi ibadah, perjalanan, kesehatan dan keselamatan.
“Selain soal isthithaah biarlah jadi domain pemerintah. Insya Allah akan kita clear-kan. Kita berusaha agar Pemerintah Arab Saudi memberi regulasi seringan mungkin, sehingga tak perlu booster, biaya karantina, dan lainnya. Untuk menyelesaikan persoalan itu, tentu ada hulunya, yakni menekan penyebaran Covid-19,” jelasnya.
Dikatakannya, Pemerintah Arab Saudi sendiri sangat berkepentingan dengan jamaah Umrah dan Haji dari Indonesia. Pasalnya, Indonesia merupakan negara muslim terbesar, negara pengirim jamaah terbanyak.
Arab Saudi bukan membatasi tapi mengedepankan keselamatan dan kesehatan. Pemerintah Arab Saudi tidak ingin jamaah Umrah menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.
"Pemerintah Arab Saudi berharap warga Indonesia bisa berangkat umrah dengan protokol seminim-minimnya. Bagaimana cara kita melonggarkan itu, kita selesaikan masalah Covid-19 dan vaksin," jelasnya.
Menurut Khoirizi, Pemerintah Arab Saudi akan memberlakukan regulasi teknis khusus untuk warga Indonesia. Ini menjawab hoaks bahwa Indonesia diplomasinya jelek, Indonesia tak bisa melobi, Indonesia tak melakukan komunikasi.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat Arab Saudi memberikan satu regulasi teknis penyelenggaraan umroh," harapnya.
Sementara itu, Kakanwil Kemenag Provinsi Sumsel, H. Mukhlisuddin, menjelaskan pihaknya telah dan terus mensosialisasi dan mengedukasi kepada masyarakat tentang pembatalan pemberangkatan jamaah haji sesuai KMA 660 tahun 2021. Selain itu, juga mengenai regulasi-regulasi pemberangkatan Umrah.
"Mulai dari wilayah perkotaan hingga ke desa-desa sudah kita sosialisasikan. Kita optimalkan keberadaan penyuluh Agama Islam. Insya Allah masyarakat Sumsel sudah memahami tidak adanya pemberangkatan haji tahun ini bukan keinginan kita. Namun, semata-mata karena pertimbangan kondisi pandemi," tutup Mukhlisuddin.
(sof)