Lima Kaidah Dasar Mazhab Syafi’i dalam Penetapan Hukum Menurut Nurcholish Madjid
Miftah yusufpati
Selasa, 03 Juni 2025 - 05:45 WIB
Nurcholish Madjid. Foto: Ist
LANGIT7.ID-Imam al-Syafi’i, dan mazhab Syafi’i secara umum, merumuskan lima pendekatan utama dalam memahami dan menetapkan hukum syariah. Pendekatan ini memungkinkan terjadinya abstraksi dan pembacaan prinsipil dari teks hukum:
1. Setiap perkara harus diperhatikan maksud dan tujuannya (maqāṣid al-syarī‘ah).
2. Segala bentuk bahaya harus dihilangkan atau dicegah.
3. Adat (kebiasaan masyarakat) dapat menjadi sumber hukum.
4. Yang pasti tidak boleh dihapus oleh hal yang meragukan.
5. Kesulitan pelaksanaan hukum harus mengarah pada kemudahan.
Baca juga: Urgensi Kajian Kritis Hadis di Era Modern Menurut Nurcholish Madjid
1. Setiap perkara harus diperhatikan maksud dan tujuannya (maqāṣid al-syarī‘ah).
2. Segala bentuk bahaya harus dihilangkan atau dicegah.
3. Adat (kebiasaan masyarakat) dapat menjadi sumber hukum.
4. Yang pasti tidak boleh dihapus oleh hal yang meragukan.
5. Kesulitan pelaksanaan hukum harus mengarah pada kemudahan.
Baca juga: Urgensi Kajian Kritis Hadis di Era Modern Menurut Nurcholish Madjid