Kolom Ekonomi Syariah: Masalah Lapangan Kerja
Prof dr bambang setiaji
Senin, 09 Juni 2025 - 05:59 WIB
Kolom Ekonomi Syariah: Masalah Lapangan Kerja
LANGIT7.ID-Lapangan kerja di Indonesia dan dunia Islam umumnya merupakan masalah yang pelik. Pada lima tahun ini peserta pendidikan tinggi meningkat dari 7 juta menjadi 9 juta lebih orang atau meningkat rata rata sebesar 6 persen setahun. Akan tetapi perbaikan kualitas SDM ini tidak dibarengi dengan kualitas lapangan kerja yang meningkat. Akibatnya terjadi degradasi lulusan, misalnya lulusan sarjana memperoleh kesempatan kerja yang dapat dihandle oleh anak SMA/SMK.
Lulusan sarjanapun kesulitan mencari pekerjaan, akibatnya terjadi predator pekerjaan di mana SDM memasuki lapangan pekerjaan dengan kualifikasi di bawahnya. Banyak sarjana menjadi sopir ojol atau ojek on line. Hampir 60 persen tenaga muda berada di sektor informal dengan rata rata gaji lebih rendah, tanpa jaminan sosial, terutama jaminan pensiun, asuransi kecelakaan kerja dan sebagainya. Bahkan pemerintah akhir akhir ini mengeluarkan subsidi upah, di mana salah persyaatan yang berkait dengan BPJS ketenagakerjaan tentu saja bagi pekerja sektor informal yang seharus paling tepat memeroleh subsidi tersebut justru tidak bisa memenuhi kriteria. Namun, seperti yang kita ketahui tidak ada protes yang berarti terhadap masalah ini. Mereka para pekerja informal yang mayoritas bisa disebut sebagai silent majority. Sering persyaratan yang ditetapkan bias formalitas.
Baca juga:Kolom Ekonomi Syariah: Upah dan Daya Saing
Dalam ilmu ekonomi secara umum diterima bahwa investasi menjadi alat mendorong pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan pekerjaan. Hal ini umumnya mendorong pemerintah menjadi pemburu investor dengan memberikan berbagai kelonggaran dari keringanan pajak sampai keringanan persyaratan seperti masalah lingkungan dan reklamasi.
Dari pekerjaan lembaga formal yang jumlah hanya 40 persen lapangan pekerjaan dibagi menjadi dua kelompok yaitu pekerjaan managerial dan kaitannya seperti para sekretaris sampai mandor, dan sisanya sebagai pekerja manual atau buruh. Pemisahan ini juga menggambarkan lapangan pekerjaan berupah tinggi dan lapangan pekerjaan berupah rendah, umumnya mengacu kepada upah minimum regional atau kota.
Baca juga: Kolom Ekonomi Syariah: Ekonomi Pendidikan
Meski di lapangan pekerjaan informal upah minimum daerah tidak bisa dipenuhi, di sektor formal pun upah minimum belum merupakan penerimaan ideal yang bisa memenuhi tingkat konsumsi yang makin berkembang. Sebagai contoh, dulu BBM kendaraan dan angsuran kendaraan serta pulsa dan angsuran HP tidak masuk dalam kebutuhan dasar, sekarang menjadi masuk dalam kebutuhan dasar, mengakibatkan upah minimum menjadi tidak ideal. Kini, pekerjaan yang benar benar diburu dan memenuhi harapan Gen Z dengan atribut internet minded dan medsos sebenarnya sangat terbatas. Dengan kata lain pekerjaan ideal dengan upah yang bagus sebenarnya sangatlah terbatas. Inilah sebabnya setiap lowongan pekerjaan di sektor formal manajerial atau white collar memeroleh perhatian berjubel.
Lulusan sarjanapun kesulitan mencari pekerjaan, akibatnya terjadi predator pekerjaan di mana SDM memasuki lapangan pekerjaan dengan kualifikasi di bawahnya. Banyak sarjana menjadi sopir ojol atau ojek on line. Hampir 60 persen tenaga muda berada di sektor informal dengan rata rata gaji lebih rendah, tanpa jaminan sosial, terutama jaminan pensiun, asuransi kecelakaan kerja dan sebagainya. Bahkan pemerintah akhir akhir ini mengeluarkan subsidi upah, di mana salah persyaatan yang berkait dengan BPJS ketenagakerjaan tentu saja bagi pekerja sektor informal yang seharus paling tepat memeroleh subsidi tersebut justru tidak bisa memenuhi kriteria. Namun, seperti yang kita ketahui tidak ada protes yang berarti terhadap masalah ini. Mereka para pekerja informal yang mayoritas bisa disebut sebagai silent majority. Sering persyaratan yang ditetapkan bias formalitas.
Baca juga:Kolom Ekonomi Syariah: Upah dan Daya Saing
Dalam ilmu ekonomi secara umum diterima bahwa investasi menjadi alat mendorong pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan pekerjaan. Hal ini umumnya mendorong pemerintah menjadi pemburu investor dengan memberikan berbagai kelonggaran dari keringanan pajak sampai keringanan persyaratan seperti masalah lingkungan dan reklamasi.
Dari pekerjaan lembaga formal yang jumlah hanya 40 persen lapangan pekerjaan dibagi menjadi dua kelompok yaitu pekerjaan managerial dan kaitannya seperti para sekretaris sampai mandor, dan sisanya sebagai pekerja manual atau buruh. Pemisahan ini juga menggambarkan lapangan pekerjaan berupah tinggi dan lapangan pekerjaan berupah rendah, umumnya mengacu kepada upah minimum regional atau kota.
Baca juga: Kolom Ekonomi Syariah: Ekonomi Pendidikan
Meski di lapangan pekerjaan informal upah minimum daerah tidak bisa dipenuhi, di sektor formal pun upah minimum belum merupakan penerimaan ideal yang bisa memenuhi tingkat konsumsi yang makin berkembang. Sebagai contoh, dulu BBM kendaraan dan angsuran kendaraan serta pulsa dan angsuran HP tidak masuk dalam kebutuhan dasar, sekarang menjadi masuk dalam kebutuhan dasar, mengakibatkan upah minimum menjadi tidak ideal. Kini, pekerjaan yang benar benar diburu dan memenuhi harapan Gen Z dengan atribut internet minded dan medsos sebenarnya sangat terbatas. Dengan kata lain pekerjaan ideal dengan upah yang bagus sebenarnya sangatlah terbatas. Inilah sebabnya setiap lowongan pekerjaan di sektor formal manajerial atau white collar memeroleh perhatian berjubel.