home masjid

Cak Nur Bicara tentang Negeri Tanpa Kepastian: Pesan Abadi dari Madinah

Selasa, 10 Juni 2025 - 16:42 WIB
Prof Dr Nucholish Madjid. Foto: Ist
LANGIT7.ID-Prof. Dr. Nurcholish Madjid mengingatkan pentingnya supremasi hukum dalam masyarakat beradab. Sebuah refleksi yang makin relevan di tengah krisis keadilan hari ini.

Di sebuah negara yang mengklaim demokrasi sebagai dasar dan hukum sebagai panglima, keadilan kerap terasa seperti fatamorgana. Kasus demi kasus hukum yang membedakan perlakuan antara yang kuat dan yang lemah, antara pejabat dan rakyat biasa, seakan menegaskan sabda Nabi yang dikutip oleh Nurcholish Madjid dua dekade silam: “Jika orang kecil mencuri, dihukum. Tapi jika orang besar mencuri, dibiarkan.”

Dalam tulisannya bertajuk "Islam dan Politik: Suatu Tinjauan atas Prinsip-Prinsip Hukum dan Keadilan" dalam buku "Jurnal Pemikiran Islam Paramadina", Cak Nur sebagaimana akrab disapa, menawarkan refleksi mendalam tentang bagaimana hukum dalam perspektif Islam bukan hanya instrumen yuridis, melainkan tiang pancang moralitas publik. Sebuah jalan tengah antara wahyu dan akal, antara iman dan tatanan sosial.

“Pengetahuan tentang sesuatu,” tulis Cak Nur, “didapatkan antara lain dengan memahami secara baik deretan nomenklaturnya.” Ia menekankan pentingnya pendekatan kebahasaan dalam mengurai relasi agama dan politik. Politik, bagi Cak Nur, bukanlah arena bebas nilai. Ia tunduk pada pengawasan moral yang bersumber dari keimanan.

Baca juga: Lima Kaidah Dasar Mazhab Syafi’i dalam Penetapan Hukum Menurut Nurcholish Madjid

Dengan menengok masyarakat Madinah di masa Nabi Muhammad SAW, Cak Nur menemukan prototipe negara hukum yang ideal: sistem dengan kepastian yang tinggi, keadilan yang tidak pandang bulu, dan perlindungan terhadap kelompok minoritas.

Nabi bahkan memerintahkan komunitas non-Muslim untuk menegakkan hukum dalam tradisi mereka sendiri. Ini adalahsebuah pengakuan terhadap pluralisme hukum yang langka dalam sejarah bangsa-bangsa.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya