home edukasi & pesantren

Komisi X DPR Kritisi Kebijakan Dedi Mulyadi: Pemberian PR Siswa Kewenangan Guru, Bukan Gubernur

Rabu, 11 Juni 2025 - 20:45 WIB
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani merespons kebijakan kontroversial Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang menghapus pekerjaan rumah (PR) bagi siswa.

Dia menilai pemberian PR merupakan bagian dari strategi pembelajaran yang menjadi kewenangan guru, bukan kepala daerah.

“Guru adalah pihak yang paling memahami kebutuhan dan karakteristik siswanya. Karena itu, keputusan untuk memberikan PR atau tidak seharusnya diserahkan kepada guru, bukan dibatasi secara sepihak oleh kepala daerah,” ujar Lalu Ari, Rabu (11/6/2025).

Legislator asal Dapil NTB II itu mengingatkan bahwa pendidikan bersifat kontekstual, dan strategi belajar seperti PR bisa jadi relevan untuk sebagian siswa dalam menguatkan pemahaman materi.

“Tidak semua siswa punya kondisi belajar yang sama di rumah. Ada yang butuh penguatan lewat PR, ada juga yang tidak. Di sinilah pentingnya diskresi guru dalam menentukan metode belajar yang paling sesuai,” tegasnya.

Kebijakan penghapusan PR oleh Gubernur Dedi Mulyadi menuai beragam reaksi dari masyarakat, termasuk kalangan pendidik.

Baca juga:Dedi Mulyadi Buat Aturan Jam Sekolah TK-SD Pukul 06.30, Kepala Sekolah Cikal Merespons
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya