Begini Syarat Ikut Seleksi Guru di Sekolah Rakyat, Terbuka untuk 1.554 Formasi
Lusi mahgriefie
Kamis, 12 Juni 2025 - 12:04 WIB
Ilustrasi: ist
Kementerian Sosial (Kemensos) melakukan perekrutan guru untuk Sekolah Rakyat mulai Selasa (10/6). Terdapat 1.554 formasi jabatan fungsional guru ahli pertama yang dibuka, yang akan disebar di 100 lokasi pada tahap pertama penyelenggaraan Sekolah Rakyat. Berminat? simak persyaratannya.
Proses seleksi tersebut menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, salah satu strateginya melalui pembangunan Sekolah Rakyat.
Kemensos dalam hal ini bertugas untuk menyelenggarakan Sekolah Rakyat, dengan demikian proses seleksi guru ini dilaksanakan oleh Kemensos melalui kolaborasi lintas kementerian, yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca juga: Proposal Sekolah Rakyat Capai Ratusan, Ada yang Mau Dibangun di Kompleks Perkantoran Pemerintah
Adapun syarat utama bagi guru mengikuti seleksi ini adalah telah mengantongi sertifikat Pendidikan Profesi Guru (PPG). "Calon guru dimaksud merupakan lulusan PPG yang diselenggarakan oleh teman-teman Kemendikdasmen," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemensos Robben Rico dalam keterangan resminya.
Berikut ini detail persyaratan bagi yang ingin melamar sebagai guru di Sekolah Rakyat.
Persyaratan Umum:
Proses seleksi tersebut menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, salah satu strateginya melalui pembangunan Sekolah Rakyat.
Kemensos dalam hal ini bertugas untuk menyelenggarakan Sekolah Rakyat, dengan demikian proses seleksi guru ini dilaksanakan oleh Kemensos melalui kolaborasi lintas kementerian, yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca juga: Proposal Sekolah Rakyat Capai Ratusan, Ada yang Mau Dibangun di Kompleks Perkantoran Pemerintah
Adapun syarat utama bagi guru mengikuti seleksi ini adalah telah mengantongi sertifikat Pendidikan Profesi Guru (PPG). "Calon guru dimaksud merupakan lulusan PPG yang diselenggarakan oleh teman-teman Kemendikdasmen," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemensos Robben Rico dalam keterangan resminya.
Berikut ini detail persyaratan bagi yang ingin melamar sebagai guru di Sekolah Rakyat.
Persyaratan Umum: