SPMB 2025, Kebijakan Baru dengan Mekanisme Lebih Ketat
Lusi mahgriefie
Senin, 16 Juni 2025 - 12:37 WIB
Ilustrasi: UMSU
Pelaksanaan penerimaan murid baru seringkali menghadapi berbagai tantangan seperti kecurangan, penyalahgunaan wewenang, dan kurangnya transparansi. Pengawasan dan koordinasi antara berbagai pihak terkait perlu dilakukan untuk memastikan pelaksanaan penerimaan murid baru berjalan sesuai dengan ketentuan.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini,Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah(Kemendikdasmen), Gogot Suharwoto menyampaikan bahwa pendekatan domisili yang ada di SPMB sebagai pengganti zonasi memastikan anak diterima di sekolah yang dekat tempat tinggal. Hal ini demi mewujudkan azas keadilan yang menjadi landasan SPMB 2025.
"Di wilayah yang tidak terjangkau, pemerintah daerah diberi kewenangan untuk merancang rayonisasi agar tetap adil. Sekolah swasta juga dilibatkan. Banyak yang kami dukung dengan subsidi, terutama untuk menampung siswa dari keluarga rentan”, jelas Gogot mengutip bpmpntt.kemdikbud.go.id, dilihat Senin (16/6).
Pemerintah daerah diberikan keleluasaan untuk menetapkan cakupan wilayah domisili sesuai konteks lokal, melalui peraturan gubernur, peraturan bupati/wali kota, atau keputusan teknis lainnya, demi memastikan semua anak memiliki hak yang sama untuk mengakses pendidikan formal.
SPMB 2025 juga mendorong pemerintah daerah agar menghitung daya tampung tidak hanya dari sekolah negeri, tetapi juga melibatkan sekolah swasta secara komprehensif. Daerah diminta menyediakan skema subsidi bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu yang tidak tertampung di sekolah negeri, agar tetap dapat melanjutkan pendidikan di sekolah swasta.
Dalam hal pengawasan, SPMB 2025 menerapkan sistem kontrol berlapis. Pengumuman hasil seleksi wajib dilakukan secara terbuka dan digital, mencantumkan seluruh pendaftar, baik yang diterima maupun tidak, untuk menjamin transparansi.
"Begitu hasil diumumkan dan dikunci, sekolah tidak bisa sembarangan menerima tambahan murid. Kalau nekat, NISN tidak akan diterbitkan," tambahnya. Siswa tanpa NISN tidak akan tercatat dalam Dapodik dan beresiko tidak menerima bantuan pendidikan, tidak memiliki rapor sah, hingga tidak mendapatkan ijazah.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini,Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah(Kemendikdasmen), Gogot Suharwoto menyampaikan bahwa pendekatan domisili yang ada di SPMB sebagai pengganti zonasi memastikan anak diterima di sekolah yang dekat tempat tinggal. Hal ini demi mewujudkan azas keadilan yang menjadi landasan SPMB 2025.
"Di wilayah yang tidak terjangkau, pemerintah daerah diberi kewenangan untuk merancang rayonisasi agar tetap adil. Sekolah swasta juga dilibatkan. Banyak yang kami dukung dengan subsidi, terutama untuk menampung siswa dari keluarga rentan”, jelas Gogot mengutip bpmpntt.kemdikbud.go.id, dilihat Senin (16/6).
Pemerintah daerah diberikan keleluasaan untuk menetapkan cakupan wilayah domisili sesuai konteks lokal, melalui peraturan gubernur, peraturan bupati/wali kota, atau keputusan teknis lainnya, demi memastikan semua anak memiliki hak yang sama untuk mengakses pendidikan formal.
SPMB 2025 juga mendorong pemerintah daerah agar menghitung daya tampung tidak hanya dari sekolah negeri, tetapi juga melibatkan sekolah swasta secara komprehensif. Daerah diminta menyediakan skema subsidi bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu yang tidak tertampung di sekolah negeri, agar tetap dapat melanjutkan pendidikan di sekolah swasta.
Dalam hal pengawasan, SPMB 2025 menerapkan sistem kontrol berlapis. Pengumuman hasil seleksi wajib dilakukan secara terbuka dan digital, mencantumkan seluruh pendaftar, baik yang diterima maupun tidak, untuk menjamin transparansi.
"Begitu hasil diumumkan dan dikunci, sekolah tidak bisa sembarangan menerima tambahan murid. Kalau nekat, NISN tidak akan diterbitkan," tambahnya. Siswa tanpa NISN tidak akan tercatat dalam Dapodik dan beresiko tidak menerima bantuan pendidikan, tidak memiliki rapor sah, hingga tidak mendapatkan ijazah.