Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Ahad, 19 April 2026
home edukasi & pesantren detail berita

SPMB 2025, Kebijakan Baru dengan Mekanisme Lebih Ketat

lusi mahgriefie Senin, 16 Juni 2025 - 12:37 WIB
SPMB 2025, Kebijakan Baru dengan Mekanisme Lebih Ketat
Ilustrasi: UMSU
LANGIT7.ID-, Jakarta - - Pelaksanaan penerimaan murid baru seringkali menghadapi berbagai tantangan seperti kecurangan, penyalahgunaan wewenang, dan kurangnya transparansi. Pengawasan dan koordinasi antara berbagai pihak terkait perlu dilakukan untuk memastikan pelaksanaan penerimaan murid baru berjalan sesuai dengan ketentuan.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Gogot Suharwoto menyampaikan bahwa pendekatan domisili yang ada di SPMB sebagai pengganti zonasi memastikan anak diterima di sekolah yang dekat tempat tinggal. Hal ini demi mewujudkan azas keadilan yang menjadi landasan SPMB 2025.

"Di wilayah yang tidak terjangkau, pemerintah daerah diberi kewenangan untuk merancang rayonisasi agar tetap adil. Sekolah swasta juga dilibatkan. Banyak yang kami dukung dengan subsidi, terutama untuk menampung siswa dari keluarga rentan”, jelas Gogot mengutip bpmpntt.kemdikbud.go.id, dilihat Senin (16/6).

Pemerintah daerah diberikan keleluasaan untuk menetapkan cakupan wilayah domisili sesuai konteks lokal, melalui peraturan gubernur, peraturan bupati/wali kota, atau keputusan teknis lainnya, demi memastikan semua anak memiliki hak yang sama untuk mengakses pendidikan formal.

SPMB 2025 juga mendorong pemerintah daerah agar menghitung daya tampung tidak hanya dari sekolah negeri, tetapi juga melibatkan sekolah swasta secara komprehensif. Daerah diminta menyediakan skema subsidi bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu yang tidak tertampung di sekolah negeri, agar tetap dapat melanjutkan pendidikan di sekolah swasta.

Dalam hal pengawasan, SPMB 2025 menerapkan sistem kontrol berlapis. Pengumuman hasil seleksi wajib dilakukan secara terbuka dan digital, mencantumkan seluruh pendaftar, baik yang diterima maupun tidak, untuk menjamin transparansi.

"Begitu hasil diumumkan dan dikunci, sekolah tidak bisa sembarangan menerima tambahan murid. Kalau nekat, NISN tidak akan diterbitkan," tambahnya. Siswa tanpa NISN tidak akan tercatat dalam Dapodik dan beresiko tidak menerima bantuan pendidikan, tidak memiliki rapor sah, hingga tidak mendapatkan ijazah.

Baca juga: Kawal SPMB Adil dan Bebas Pungli, Kemendikdasmen Gandeng Polri, KPK & Ombudsman untuk Mengawasi

Beberapa hari lalu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menggelar Forum Bersama Pengawasan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dngan menghadirkan narasumber dari berbagai lembaga yaitu Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ombudsman dan Polisi Republik Indonesia (Polri).

Forum ini menunjukkan bahwa pengawasan SPMB tidak bisa dibebankan pada satu instansi saja, melainkan semua pihak punya peran. Sinergi antara pusat dan daerah, keterlibatan masyarakat, serta pengawasan independen dari berbagai lembaga seperti Kemendagri, Dinas Pendidikan, KPK, Ombudsman, dan Polri menjadi kunci menjaga kepercayaan publik.

Selain itu, untuk mengantisipasi kecurangan dan kendala teknis, Kemendikdasmen mengaktifkan kanal pelaporan publik, termasuk layanan hotline 24 jam, situs pelaporan online, serta pengawasan langsung oleh UPT dan inspektorat di setiap provinsi dan kabupaten/kota.

Pengawasan ini bersifat berjenjang dan terintegrasi, sebagai komitmen kuat untuk menjaga integritas proses masuk sekolah dari hulu ke hilir.

(lsi)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Ahad 19 April 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:55
Ashar
15:14
Maghrib
17:53
Isya
19:03
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)