home masjid

Menghitung Dosa dalam Warisan: Saat Hibah dan Wasiat Membawa Jejak Keharaman

Selasa, 17 Juni 2025 - 04:15 WIB
Barang siapa menjauhi syubhat, maka ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID-Di ruang sidang fatwa dan perpustakaan kitab kuning, satu soal kerap berputar di antara para ahli fikih: apakah harta haram boleh diwariskan? Pertanyaan klasik ini kembali mengemuka dalam diskusi para ulama dan masyarakat awam ketika warisan dari orang tua ternyata bercampur dengan hasil korupsi, suap, atau bunga riba.

Pertanyaan itu tidak hanya menyentuh aspek hukum, tapi juga moral. Bagaimana jika anak mengetahui bahwa harta warisan yang ia terima berasal dari sumber yang tak halal? Apakah dosa itu ikut diwariskan?

Dalam tradisi fiqih, ulama membagi harta haram menjadi dua:

Pertama, harta haram karena dzatnya. Ini adalah harta yang diperoleh tanpa izin atau keridaan pemiliknya. Termasuk dalam kategori ini adalah hasil curian, rampokan, atau ghasab (perampasan paksa). Harta seperti ini haram untuk siapa pun, baik pelaku maupun orang lain yang menyadari asal-usulnya. Rasulullah SAW bersabda dalam banyak hadits tentang pengharaman memakan harta orang lain dengan cara batil.

Kedua, harta haram karena cara memperolehnya, meski diserahkan secara sukarela. Misalnya, hasil suap, bunga bank, sewa alat musik untuk maksiat, atau keuntungan dari perdagangan khamr dan narkotika. Pada kategori kedua inilah terjadi silang pendapat yang cukup lebar di antara ulama.

Baca juga: Apa yang Dimaksud dengan Fikih Tabiin? Berikut Ini Penjelasannya

Jumhur: Haram Tak Bisa Dipindahkan
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya