Di Balik Hukum Asal Poligami dan Realitas yang Tak Sederhana
Miftah yusufpati
Selasa, 17 Juni 2025 - 05:45 WIB
Bukan karena teksnya diragukan, melainkan karena konteksnya seringkali tak dibawa utuh. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID-Di tengah perdebatan sosial yang terus bergulir soal poligami, sebuah pendapat ulama besar kembali diangkat ke permukaan: bahwa hukum asal pernikahan dalam Islam—bukanlah monogami, melainkan poligami bagi laki-laki yang mampu dan tidak zalim. Pendapat ini ditegaskan dalam fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz, ulama besar Kerajaan Arab Saudi.
Fatwa itu merujuk pada ayat dalam surat An-Nisa, yang kerap menjadi rujukan klasik dalam polemik pernikahan jamak:
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ...
“... maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi; dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja...” [QS. An-Nisa: 3].
Namun dalam realitas sosial Muslim Indonesia, pendapat ini tidak hanya memantik diskusi teologis, tetapi juga kritik sosial. Bukan karena teksnya diragukan, melainkan karena konteksnya seringkali tak dibawa utuh.
Baca juga: Mastur Ngaku Ogah Poligami: Udah Punya Cucu, Mau Ngapain Lagi?
Menurut Syaikh bin Baz, kebolehan poligami bukan sekadar kemurahan (rukhshah), tapi justru memiliki banyak maslahat, antara lain menjaga kesucian diri dan wanita, memperbanyak keturunan, hingga memperluas umat yang menyembah Allah:
Fatwa itu merujuk pada ayat dalam surat An-Nisa, yang kerap menjadi rujukan klasik dalam polemik pernikahan jamak:
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ...
“... maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi; dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja...” [QS. An-Nisa: 3].
Namun dalam realitas sosial Muslim Indonesia, pendapat ini tidak hanya memantik diskusi teologis, tetapi juga kritik sosial. Bukan karena teksnya diragukan, melainkan karena konteksnya seringkali tak dibawa utuh.
Baca juga: Mastur Ngaku Ogah Poligami: Udah Punya Cucu, Mau Ngapain Lagi?
Menurut Syaikh bin Baz, kebolehan poligami bukan sekadar kemurahan (rukhshah), tapi justru memiliki banyak maslahat, antara lain menjaga kesucian diri dan wanita, memperbanyak keturunan, hingga memperluas umat yang menyembah Allah: