home edukasi & pesantren

Kemendagri Kawal SPMB untuk Hindari Anak Putus Sekolah

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:40 WIB
Kemendagri Kawal SPMB untuk Hindari Anak Putus Sekolah
Kebijakan baru dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 yang diatur dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, harus menjadi instrumen untuk meningkatkan angka partisipasi pendidikan, bukan malah menciptakan gelombang baru Anak Tidak Sekolah (ATS).

Hal tersebut disampaikan Koordinator Substansi Pendidikan, Direktorat Jendral Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suharyanto, mengutip laman resmi Kemendikdasmen, dilihat Selasa (17/6/25).

Dalam mendukung pelaksanaan Permendikdasmen Nomor 3 tahun 2025 dan Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025, Kemendagri meminta agar pengawasan daerah tidak berhenti pada penganggaran, tetapi masuk hingga tahap pelaksanaan di sekolah. Program dukungan pembiayaan bagi siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri, serta fasilitasi ke sekolah swasta melalui beasiswa, disiapkan dalam rencana kerja pemerintah daerah.

"Kami pastikan arahan pusat masuk dalam dokumen perencanaan daerah, agar tidak ada anak usia sekolah yang terlewat. Pengawas daerah wajib terlibat sejak perencanaan, agar tidak ada kebijakan yang meleset dari sasaran," tambahnya.

Integrasi kebijakan pusat-daerah, dikawal lewat forum koordinasi tahunan, menjadi kunci agar SPMB tidak sekadar jadi sistem seleksi, tapi juga instrumen keadilan sosial.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Bambang Pramusinto, memaparkan praktik pengawasan berbasis kolaborasi yang dilakukan di daerahnya untuk membangun kepercayaan masyarakat.

Baca juga:SPMB 2025, Kebijakan Baru dengan Mekanisme Lebih Ketat
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya