home wirausaha syariah

Kolom Ekonomi Syariah: Koperasi Batubara

Senin, 23 Juni 2025 - 05:29 WIB
Kolom Ekonomi Syariah: Koperasi Batubara
LANGIT7.ID-Tambang untuk UMKM khususnya tambang batu bara yang akan diberikan oleh pemerintah merupakan ide yang baik sekali. Revisi UU Minerba yang memberi celah kepada UMKM perlu mendapat tanggapan positif. Ijin tambang atau IUP selama ini hanya diberikan kepada pemain besar.

Secara teknologi pertambangan kita termasuk lebih sederhana karena merupakan tambang batu bara terbuka atau surface coal, sehingga rakyat pun selama ini juga mengambil batu bara tersebut secara sebunyi sembunyi. Selain tambang terbuka juga ada sistem penambangan batu bara dengan underground coal di mana pengambilan batu bara dengan jalan membuat terowongan ke bawah. Yang terakhir ini lebih sulit dan tentu saja lebih mahal, namun keuntungannya lapisan atas dan vegetasinya relatif utuh.



Pemerintah pada akhir periode Presiden Joko Widodo sudah memberikan ijin tersebut kepada ormas keagamaan dan sekarang akan diberikan juga kepada UMKM. Pemain kecil di Sumatera dan Kalimantan dan juga di pulau lain selama ini ikut bermain menambang secara ilegal, karena statusnya ilegal, mereka menjual murah kepada pemilik ijin atau tambang legal yang tidak lain adalah penambang besar.



Pertambangan ilegal itulah yang selama ini membuat kerusakan lingkungan karena tidak membayar dana kompensasi dan juga sebagai black economy tidak membayar pajak. Pemerintah atau negara rugi tiga sisi, tidak menerima pajak, tidak menerima dana kompensasi, dan ditinggali lingkungan yang rusak. Melegalkan UMKM diharapkan bisa mengatasi masalah tersebut di atas.

Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya