home masjid

Risiko Mengafirkan Seseorang: Satu Tuduhan, Seribu Luka

Kamis, 26 Juni 2025 - 15:10 WIB
Di ujung lidah yang mudah menuduh, bisa ada pecahnya rumah tangga, trauma anak-anak, terputusnya silaturahmi, hingga hilangnya jiwa. Ilustrasi: AI
LANGIT7.ID-Di sebuah kampung kecil di pinggiran kota, seorang tokoh agama mengeluarkan pernyataan yang menggemparkan. Dalam ceramahnya, ia menyebut seorang tetangganya telah “keluar dari Islam” karena dianggap tidak mengikuti mazhab tertentu dan kerap bergaul dengan “orang-orang sesat.”

Kalimat itu mungkin terdengar biasa di tengah konflik ideologis yang mengendap, namun dampaknya bisa luar biasa: sang tetangga langsung dijauhi warga, istrinya menggugat cerai, dan anak-anaknya dikucilkan dari kelompok pengajian.

Dalam Islam, ikrar dua kalimat syahadat merupakan pintu gerbang menjadi seorang Muslim. Cukup diucapkan dengan sadar, tanpa perlu investigasi batiniah, seseorang telah memiliki hak penuh sebagai bagian dari umat Islam. Jiwa dan hartanya terlindungi. Dalam hukum Islam, status ini tidak bisa dibatalkan secara gegabah. Namun dalam praktik sosial dan politik identitas keagamaan, penilaian atas kadar keislaman seseorang bisa menjadi alat untuk membungkam, mengucilkan, bahkan menghancurkan seseorang secara sosial.

SyaikhYusuf Al-Qardhawi dalam karya monumentalnya, Fatawa Mu’ashirah, menyatakan bahwa mengafirkan seorang Muslim—menuduhnya keluar dari Islam—adalah tindakan yang sangat berbahaya, baik secara hukum fikih maupun dampak sosialnya. "Mengafirkan orang Islam yang belum jelas kekufurannya, berisiko menyebabkan kerusakan yang jauh lebih besar daripada manfaatnya," tulis Qardhawi.

Baca juga: Orang-Orang Kafir setelah Mati Akan Disiksa 99 Ular, Begini Penjelasan Imam Al-Ghazali

Dia menyebut, setidaknya ada enam konsekuensi serius yang lahir dari keputusan mengafirkan seseorang. Pertama, hubungan pernikahan menjadi batal. Seorang Muslimah tidak boleh bersuami orang kafir. Maka jika status sang suami dinyatakan murtad, keluarga itu harus dipisahkan.

Kedua, anak-anak menjadi “tidak sah” tinggal bersama orangtuanya yang telah dituduh kafir, karena dikhawatirkan akan terbawa keyakinan yang sama. Dalam konteks ini, negara atau komunitas Islam memiliki tanggung jawab mengambil alih pengasuhan.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya