Perlu Dipahami, Dana Bantuan PIP Bukan untuk Bayar SPP Sekolah
Lusi mahgriefie
Selasa, 08 Juli 2025 - 10:17 WIB
Perlu Dipahami, Dana Bantuan PIP Bukan untuk Bayar SPP Sekolah
Bantuan dana Program Indonesia Pintar (PIP) diperuntukkan bagi kebutuhan personal siswa yang terkait pendidikan, seperti untuk pembelian baju seragam, sepatu, tas, buku, atau bisa juga untuk membeli sepeda sebagai transportasi ke sekolah. Jadi bukan untuk bayar Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).
Supaya tidak ada kesalahpahaman mengenai dana bantuan PIP yang menjadi hak penuh peserta didik, beberapa waktu lalu Kepala Tim Kerja PIP Puslapdik, Sofiana Nurjanah mengingatkan Kembali bahwa dana PIP tidak digunakan untuk membayar SPP.
"Kami ingatkan agar dana PIP tidak digunakan untuk membayar SPP, sumbangan untuk pembangunan sarana dan prasarana sekolah, sumbangan untuk guru atau staf sekolah,apalagi memberi hadiah pada pihak-pihak tertentu," tegas Sofiana, mengutip laman resmi puslapdik.dikdasmen.go.id, dilihat Selasa (8/7/2025).
Alasannya, PIP diperuntukan untuk biaya personal siswa yang terkait pendidikannya, seperti pembelian baju seragam, sepatu, tas, alat tulis, transportasi, dan sebagainya. Sedangkan SPP diperuntukkan untuk mendukung biaya operasional sekolah sehari-hari, peningkatan sarana dan prasarana sekolah, pengembangan perpustakaan, dan sebagainya, termasuk honorarium bagi guru.
Baca juga:PIP Juli 2025 Segera Cair, Segera Cek Status Siswa Penerima Dana Rp1,8 Juta
"PIP ini untuk biaya personal peserta didik, bukan biaya operasional sekolah, kalau SPP itu masuk ke dalam kategori biaya operasional yang sudah ditanggung oleh negara melalui dana Bantuan operasional sekolah atau BOS, jadi dana PIP tidak boleh dipotong untuk biaya operasional sekolah."
Selain terkait SPP, dikatakan Sofiana, satuan pendidikan dilarang keras memotong, memungut, atau mengambil dana PIP dari siswa untuk alasan apapun. Satuan Pendidikan pun tidak diperbolahkan menyimpan buku tabungan atau ATM siswa penerima PIP tanpa persetujuan siswa atau orang tua/wali siswa.
Supaya tidak ada kesalahpahaman mengenai dana bantuan PIP yang menjadi hak penuh peserta didik, beberapa waktu lalu Kepala Tim Kerja PIP Puslapdik, Sofiana Nurjanah mengingatkan Kembali bahwa dana PIP tidak digunakan untuk membayar SPP.
"Kami ingatkan agar dana PIP tidak digunakan untuk membayar SPP, sumbangan untuk pembangunan sarana dan prasarana sekolah, sumbangan untuk guru atau staf sekolah,apalagi memberi hadiah pada pihak-pihak tertentu," tegas Sofiana, mengutip laman resmi puslapdik.dikdasmen.go.id, dilihat Selasa (8/7/2025).
Alasannya, PIP diperuntukan untuk biaya personal siswa yang terkait pendidikannya, seperti pembelian baju seragam, sepatu, tas, alat tulis, transportasi, dan sebagainya. Sedangkan SPP diperuntukkan untuk mendukung biaya operasional sekolah sehari-hari, peningkatan sarana dan prasarana sekolah, pengembangan perpustakaan, dan sebagainya, termasuk honorarium bagi guru.
Baca juga:PIP Juli 2025 Segera Cair, Segera Cek Status Siswa Penerima Dana Rp1,8 Juta
"PIP ini untuk biaya personal peserta didik, bukan biaya operasional sekolah, kalau SPP itu masuk ke dalam kategori biaya operasional yang sudah ditanggung oleh negara melalui dana Bantuan operasional sekolah atau BOS, jadi dana PIP tidak boleh dipotong untuk biaya operasional sekolah."
Selain terkait SPP, dikatakan Sofiana, satuan pendidikan dilarang keras memotong, memungut, atau mengambil dana PIP dari siswa untuk alasan apapun. Satuan Pendidikan pun tidak diperbolahkan menyimpan buku tabungan atau ATM siswa penerima PIP tanpa persetujuan siswa atau orang tua/wali siswa.