LANGIT7.ID-, Jakarta - - Bantuan dana
Program Indonesia Pintar (PIP) diperuntukkan bagi kebutuhan personal siswa yang terkait pendidikan, seperti untuk pembelian baju seragam, sepatu, tas, buku, atau bisa juga untuk membeli sepeda sebagai transportasi ke sekolah. Jadi bukan untuk bayar Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).
Supaya tidak ada kesalahpahaman mengenai dana bantuan PIP yang menjadi hak penuh peserta didik, beberapa waktu lalu Kepala Tim Kerja PIP Puslapdik, Sofiana Nurjanah mengingatkan Kembali bahwa
dana PIP tidak digunakan untuk membayar SPP.
"Kami ingatkan agar dana PIP tidak digunakan untuk membayar SPP, sumbangan untuk pembangunan sarana dan prasarana sekolah, sumbangan untuk guru atau staf sekolah,apalagi memberi hadiah pada pihak-pihak tertentu," tegas Sofiana, mengutip laman resmi
puslapdik.dikdasmen.go.id, dilihat Selasa (8/7/2025).
Alasannya, PIP diperuntukan untuk biaya personal siswa yang terkait pendidikannya, seperti pembelian baju seragam, sepatu, tas, alat tulis, transportasi, dan sebagainya. Sedangkan SPP diperuntukkan untuk mendukung biaya operasional sekolah sehari-hari, peningkatan sarana dan prasarana sekolah, pengembangan perpustakaan, dan sebagainya, termasuk honorarium bagi guru.
Baca juga: PIP Juli 2025 Segera Cair, Segera Cek Status Siswa Penerima Dana Rp1,8 Juta"PIP ini untuk biaya personal peserta didik, bukan biaya operasional sekolah, kalau SPP itu masuk ke dalam kategori biaya operasional yang sudah ditanggung oleh negara melalui dana Bantuan operasional sekolah atau BOS, jadi dana PIP tidak boleh dipotong untuk biaya operasional sekolah."
Selain terkait SPP, dikatakan Sofiana, satuan pendidikan dilarang keras memotong, memungut, atau mengambil dana PIP dari siswa untuk alasan apapun. Satuan Pendidikan pun tidak diperbolahkan menyimpan buku tabungan atau ATM siswa penerima PIP tanpa persetujuan siswa atau orang tua/wali siswa.
Baca juga: Mau Tahu Apakah Anak Anda Dapat Dana PIP? Simak Cara Cek Serta Jadwal Pencairannya di sini, Gampang Banget"Satuan pendidikan dan pihak-pihak lain juga tidak diperbolehkan melalui tindakan apapun yang merugikan siswa penerima PIP," tegasnya.
Sementara itu,
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen)
Abdul Mu'ti juga menerangkan bahwa dana bantuan PIP yang masuk ke dalam rekening siswa adalah sepenuhnya milik siswa.
"Dana yang masuk ke rekening siswa adalah sepenuhnya milik siswa yang bersangkutan, dapat ditarik dan digunakan saat dibutuhkan, dengan jenis kebutuhan, besaran yang dibutuhkan, dan kapan dibutuhkannya, disesuaikan dan ditentukan oleh masing-masing siswa," ujar Abdul Mu'ti, Senin (7/7), melansir Antara.
(lsi)