LANGIT7.ID-, Jakarta - - Pencairan dana
bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahap kedua tahun 2025, bakal cair di bulan Juli ini. Jangan pasif, segera lakukan tindakan proaktif dengan memantau status anak Anda dan ketahui waktu serta cara pencairannya.
Bantuan
PIP ditujukan bagi siswa dari keluarga kurang mampu untuk mendukung biaya pendidikan agar mereka tetap bersekolah. Dana diberikan dalam bentuk tunai dan dapat digunakan untuk membeli perlengkapan sekolah, biaya transportasi, hingga kebutuhan penunjang pendidikan lainnya.
"Dana yang masuk ke rekening siswa adalah sepenuhnya milik siswa yang bersangkutan, dapat ditarik dan digunakan saat dibutuhkan, dengan jenis kebutuhan, besaran yang dibutuhkan, dan kapan dibutuhkannya, disesuaikan dan ditentukan oleh masing-masing siswa," ujar
Mendikdasmen Abdul Mu'ti, Senin (7/7/2025), melansir Antara.
Baca juga: Kemendikdasmen Tegaskan Dana PIP Rp1,8 Juta Per Siswa untuk Jenjang SMA dan SMKUntuk memastikan apakah siswa mendapat bantuan PIP atau tidak, diharapkan orangtua dan siswa wajib proaktif memantau status melalui aplikasi SIPINTAR atau laman resmi PIP
Kemendikdasmen. Adapun caranya yaitu:
1. Buka situs resmi: https://pip.kemendikdasmen.go.id
2. Scroll ke bawah dan temukan kolom "Cari Penerima PIP"
3. Masukkan NISN dan NIK dengan benar
4. Jawab soal matematika yang muncul (verifikasi keamanan)
5. Klik "Cek Penerima PIP"
Jika lolos, maka akan muncul data lengkap penerima dan status pencairan. Kalau tidak, akan muncul notifikasi "data tidak ditemukan".
PIP bukanlah bantuan seumur hidup dan bukan untuk semua siswa. Jadi jangan mudah tertipu pihak yang menjanjikan pencairan instan. Satu-satunya akses resmi adalah melalui:
- https://pip.kemendikdasmen.go.id
- Aplikasi SIPINTAR
- Instagram resmi @sobatpip
Mengenai besaran dana PIP 2025, bervariasi menurut jenjang pendidikan:
- SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun (Rp225.000 untuk siswa baru dan kelas akhir)
- SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun (Rp375.000 untuk siswa baru dan kelas akhir)
- SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.800.000 per tahun (Rp900.000 untuk siswa baru dan kelas akhir)
Dana ini diberikan satu kali dalam setahun, namun pencairannya dibagi beberapa tahap agar distribusi lebih lancer.
Perlu diingat, waktu pencairan bisa berbeda-beda antar sekolah, jadi wajib pantau terus informasi resmi di website dan Instagram
@sobatpip.
Selain itu, siswa SD dan SMP wajib didampingi orang tua atau wali saat pencairan.
Dana PIP akan ditransfer ke rekening resmi siswa di bank penyalur seperti BRI, BNI, atau BSI.
Langkah yang harus dilakukan:1. Datang ke bank dengan membawa buku tabungan aktif
2. Ambil antrean dan informasikan ingin mencairkan dana PIP
3. Ikuti proses verifikasi dari petugas
4. Jika sudah punya kartu debit, bisa tarik dana langsung via ATM
Terkait hal ini, pemerintah mengingatkan siswa penerima untuk segera memanfaatkan dana sesuai kebutuhan pendidikan. Sosialisasi juga terus dilakukan agar distribusi bantuan berjalan tepat sasaran.
Baca juga: Mau Tahu Apakah Anak Anda Dapat Dana PIP? Simak Cara Cek Serta Jadwal Pencairannya di sini, Gampang Banget(lsi)