home edukasi & pesantren

Kemendikdasmen Luncurkan Kebijakan MPLS Ramah sebagai Panduan Demi Hindari Praktik Negatif

Kamis, 10 Juli 2025 - 19:46 WIB
Kemendikdasmen Luncurkan Kebijakan MPLS Ramah sebagai Panduan Demi Hindari Praktik Negatif
Penerbitan Surat Edaran dan Panduan Pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) Ramah menjadi dasar bagi satuan pendidikan untuk menyelenggarakan MPLS. Kegiatan tersebut memiliki fokus yang berorientasi pada penguatan karakter murid dan perwujudan pendidikan bermutu dengan pelibatan partisipasi semesta.

Kepala Pusat Penguatan Karakter Kemendikdasmen, Rusprita Putri Utami, menyampaikan bahwa kebijakan MPLS Ramah dirancang untuk memberikan pengalaman belajar yang berkesadaran (Mindful), bermakna (Meaningful), dan menggembirakan (Joyful) untuk memperkuat karakter dan profil lulusan.



"Dalam Surat Edaran Mendikdasmen, dengan pelaksanaan selama lima hari di minggu pertama tahun pelajaran baru yang berlaku pada jenjang PAUD, SD, SMP, SMA/SMK. Pengecualian untuk satuan pendidikan berasrama atau boarding school dapat disesuaikan sesuai kebutuhan dengan mempertimbangkan karena memiliki kebutuhan adaptasi yang lebih kompleks," ujar Rusprita melansir laman Kemendikdasmen, Kamis (10/7/2025).

Baca juga:Kemendikbud Rilis Panduan MPLS PAUD-SMA, Antikekerasan Jadi Poin Utama



Tujuan dari MPLS Ramah, Rusprita juga menyebutkan yakni agar menumbuhkan dan menguatkan karakter serta profil lulusan, membantu murid baru beradaptasi secara sosial dan emosional, mengenalkan kurikulum, sarana prasarana, dan budaya satuan pendidikan serta menjadi dasar pemetaan kebutuhan perkembangan murid oleh guru.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya