home edukasi & pesantren

Ini Daftar Kegiatan MPLS yang Dilarang, Bila Melanggar Segera Laporkan

Sabtu, 12 Juli 2025 - 13:05 WIB
Mendikdasmen Abdul Muti saat meluncurkan MPLS Ramah, Jumat (12/7) di Jakarta. Foto: dok Kemendikdasmen
Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) tahun ajaran 2025/2026 mulai dilakukan pada Senin 14 Juli. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meluncurkan MPLS Ramah disertai pedoman pelaksanaannya, termasuk mengenai kegiatan yang dilarang selama MPLS berlangsung.

Berdasarkan ketetapan Kemendikdasmen, MPLS 2025 dilaksanakan selama lima hari. Dalam penyelenggaraannya, Kemendikdasmen telah merilis Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) Ramah pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Tahun 2025/2026.

Untuk tata tertib MPLS pun telah diatur melalui Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah. Termasuk di dalamnya mengenai kegiatan yang tidak boleh dilakukan selama MPLS.

Kegiatan yang dilarang saat MPLS:

1. Memberikan tugas yang tidak masuk akal atau tidak relevan.

Tugas yang diberikan harus edukatif dan relevan dengan tujuAn MPLS Ramah.

2. Aktivitas yang mengarah pada kekerasan.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya