Kondisi Sangat Kepepet, Bolehkah Buka Utang Kredit
Ahmad zuhdi
Ahad, 03 Oktober 2021 - 22:05 WIB
Ilustrasi permasalahan rumah tangga. Foto: Langit7.id/iStock
Kecenderungan manusia untuk menanggung risiko hidupnya, sudah merupakan sunnatullah, demikian pula sifat-sifat ananiyahnya. Adapun sifat-sifat ananiyah ini hanya dapat diluruskan dengan iman bahwa akhirat lebih baik dari dunia.
Di dalam menghadapi risiko itu, Allah Swt memerintahkan ta'awun yang berbentuk al-Birru wa taqwa dan melarang ta'awun dalam al itsmu wal udwan. Ketika manusia merasa dalam kondisi kepepet atau terdesak, banyak instrumen yang dapat digunakan sebagai solusi untuk mengatasi permasalahannya, salah satunya dengan meminjam atau istilah populernya kredit.
Baca Juga:Lewat OPOP, 550 Pesantren di Jatim Siap Tumbuhkan Ekosistem Ekonomi Syariah
Kredit berasal dari bahasa Yunani credere yang berarti kepercayaan. Secara umum kredit berarti kemampuan untuk memberikan pinjaman dengan suatu janji yang akan dibayar sesuai dengan waktu yang disepakati.
Sedangkan pengertian kredit menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Dalam keputusan lembaga Fiqih Islam OKI Nomor 51 tentang jual beli kredit dan Fatwa DSN MUI tentang Jual Beli Nomor 110/DSN-MUI/IX/2017 tentang jual beli dijelaskan, jual beli secara kredit atau secara mengangsur dengan harga lebih tinggi dari harga tunai itu diperkenankan. Sebab, itu bagian dari jual beli. Berikut penjelasannya:
Pertama, transaksi ini adalah jual beli secara angsur (bai' at-taqsith), bukan utang piutang (al-qardh wal iqtiradh). Walaupun transaksi ini melahirkan kewajiban/utang di sisi pembeli, transaksi ini bukan utang piutang murni karena ada perbedaan antara jual beli kredit (bai' at-taqsith) dengan utang piutang (al-qardh wal iqtiradh).
Di dalam menghadapi risiko itu, Allah Swt memerintahkan ta'awun yang berbentuk al-Birru wa taqwa dan melarang ta'awun dalam al itsmu wal udwan. Ketika manusia merasa dalam kondisi kepepet atau terdesak, banyak instrumen yang dapat digunakan sebagai solusi untuk mengatasi permasalahannya, salah satunya dengan meminjam atau istilah populernya kredit.
Baca Juga:Lewat OPOP, 550 Pesantren di Jatim Siap Tumbuhkan Ekosistem Ekonomi Syariah
Kredit berasal dari bahasa Yunani credere yang berarti kepercayaan. Secara umum kredit berarti kemampuan untuk memberikan pinjaman dengan suatu janji yang akan dibayar sesuai dengan waktu yang disepakati.
Sedangkan pengertian kredit menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Dalam keputusan lembaga Fiqih Islam OKI Nomor 51 tentang jual beli kredit dan Fatwa DSN MUI tentang Jual Beli Nomor 110/DSN-MUI/IX/2017 tentang jual beli dijelaskan, jual beli secara kredit atau secara mengangsur dengan harga lebih tinggi dari harga tunai itu diperkenankan. Sebab, itu bagian dari jual beli. Berikut penjelasannya:
Pertama, transaksi ini adalah jual beli secara angsur (bai' at-taqsith), bukan utang piutang (al-qardh wal iqtiradh). Walaupun transaksi ini melahirkan kewajiban/utang di sisi pembeli, transaksi ini bukan utang piutang murni karena ada perbedaan antara jual beli kredit (bai' at-taqsith) dengan utang piutang (al-qardh wal iqtiradh).